Jasa Raharja Bersama UPT Samsat Bangka Barat Kunjungan ke Kantor Camat Simpang Teritip Tingkatkan Kepatuhan Membayar Pajak Kendaraan Dinas

BANGKA BARAT, LASPELA – PT Jasa Raharja bersama UPT Samsat Bangka Barat melakukan kunjungan ke Kantor Camat Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat dalam rangka silaturahmi dan sosialisasi terkait Pajak Kendaraan Bermotor Dinas pada hari Kamis (21/09/2023). Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Mentok Kabupaten Bangka Barat, Fendi Kurniawan menyampaikan, kegiatan ini merupakan upaya dari Samsat Bangka Barat untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran kendaraan bermotor dinas milik Pemerintah Kabupaten.

“Hari ini kami sampaikan tentang bagaimana manfaat membayar pajak, dan apa dampaknya jika sampai tertunggak membayar pajak, sekaligus kami sampaikan juga data kendaraan Dinas yang belum lunas Pajaknya,” kata Fendi.

Fendi menambahkan, tim UPT Samsat Bangka Barat telah mengirimkan surat tunggakan ke instansi pemerintah di Bangka Barat dengan harapan Instansi terkait dapat segera melunasi pajak kendaraan bermotor milik instansinya.

“Data kendaraan dinas plat merah yang belum melakukan pembayaran pajak di Kabupaten Bangka Barat ini masih cukup tinggi, kami harap dengan kegiatan ini mendapatkan feedback terkait permasalahan dan kendala yang dihadapi,” tambahnya.

Fendi menyampaikan, instansi yang belum membayarkan pajak kendaraan dinasnya bukan dengan sengaja melakukan hal tersebut, namun ada beberapa kendala di lapangan yang dihadapi sehingga belum bisa melakukan pembayaran pajak.

“Banyak juga yang ternyata sudah di lelang, atau statusnya sudah bukan milik pemda, kami memerlukan feedback kendaraan mana saja yang sudah tidak beroperasi, sehingga data samsat bisa di mutahirkan, walaupun masih ada beberapa juga yang memang terlupa atau beberapa kendala lainnya,” kata Fendi.

“Terakhir tadi juga kami infokan tentang program pemutihan yang saat ini sedang berlangsung, kami juga minta bantuan dari rekan-rekan di kecamatan untuk turut menginformasikan kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan program tersebut,” pungkasnya.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kepulauan Bangka Belitung, Arny Irawati Tenriajeng dalam kesempatan terpisah menyampaikan bahwa pihaknya bersama dengan Pembina Samsat saat ini sedang concern terhadap pelunasan pajak kendaraan dinas, baik milik pemerintahan, BUMN, BUMD, dan Swasta.

“Masi ada kendaraan operasional milik pemerintah, BUMN, BUMD, dan Swasta yang belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotornya, melalui momen ini kami mengajak dan menghimbau agar segera melunasi Pajak Kendaraan Bermotor kendaraan dinas nya dengan memanfaatkan momen pemutihan ini, mumpung masih ada waktu sampai 18 Oktober 2023,” Jelasnya.

Arny menyampaikan, masih banyak juga Perusahaan yang menggunakan kendaraan operasional yang berasal dari luar sehingga pajak yang dibayarkan tidak masuk menjadi pendapatan asli daerah Provinsi Babel.

“Program Pemutihan ini juga Pemerintah Provinsi Babel memberikan gratis biaya Balik Nama (BBNKB II) sehingga yang masih menggunakan kendaraan dari luar kami menghimbau untuk melakukan pindah alamat ke Babel untuk kemudian beroperasi menggunakan Plat BN, tentunya ini untuk menunjukkan dukungan kita terhadap pembangunan Provinsi Babel,” tambahnya.

Arny menambahkan Pajak Kendaraan Bermotor merupakan Pendapatan Asli Daerah yang digunakan sepenuhnya untuk pembangunan daerah, dengan melakukan pembayaran pajak masyarakat telah turut berpartisipasi terhadap pembangunan daerah.

“Selain itu saat kita melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, sudah termasuk didalamnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Jasa Raharja, dimana dana ini merupakan dana yang dikelola Jasa Raharja yang nantinya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya. (ril/chu)