Pemdes Diminta Alokasikan 20 Persen Dana Desa untuk Kembangkan Sektor Pertanian

PANGKALPINANG, LASPELA – Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian Jan Samuel Maringka meminta Pemerintah Daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dapat mengalokasikan 20 persen dana desa untuk mengembangkan sektor pertanian.

“Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201 Tahun 2022 yang mengatur tentang Pengelolaan Dana Desa,” ujarnya usai Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Bidang Ketahanan Pangan, di Swissbel Hotel Pangkalpinang, Rabu (27/9/2023).

Saat ini pihaknya berkomitmen membangun ketahanan pangan dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan dengan mengedepankan fungsi pencegahan dan Early Warning System dapat dilakukan dengan baik.

“Itulah pentingnya koordinasi agar program pertanian bisa berjalan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran,” imbuhnya.

Menurutnya, saat ini lahan pertanian di Indonesia terus menyusut dari 10 juta hektare menjadi 7,5 juta hektare.

“Jadi kita perlu mengingatkan kepada pemda untuk berpihak kepada sektor pertanian ini melalui menerbitkan peraturan daerah dalam mencegah dan mengendalikan alih fungsi lahan pertanian ini,” ujarnya.

Dia menyebutkan, pembangunan sektor pertanian sangat bergantung pada wilayah pedesaan. Implementasi program pertanian pada level pedesaan akan berdampak pada kualitas dan kuantitas hasil pertanian nasional, sehingga Apdesi dan penyuluh perlu berperan aktif sebagai ujung tombak pertanian di desa sehingga perlu dibangun lumbung-lumbung desa.

“Kedaulatan pangan merupakan kebutuhan dasar yang seharusnya menjadi komitmen kita bersama. Untuk mencapainya tidak perlu gerakan besar, namun gerakan kecil yang dilakukan bersama-sama akan memberikan dampak yang luar biasa, mulai dari pembangunan lumbung-lumbung desa sehingga tercipta lumbung pangan Indonesia,” jelasnya.

Jan Maringka menambahkan, jika lahan pertanian ini telah diubah atau dialihfungsikan untuk kegiatan pariwisata dan kegiatan-kegiatan pembangunan infrastruktur lainnya, maka diharapkan pemerintah daerah untuk mengadakan lahan penggantinya.

“Jika tidak ada lahan pengganti sektor pertanian ini, maka ke depannya kita akan bertani di mana,” tutupnya.(chu)