PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) saat ini tengah menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang dimulai sejak tanggal 18 Agustus 2023 hingga 18 Oktober 2023. Dalam program pemutihan ini Pemprov Babel memberikan gratis biaya balik nama kendaraan bermotor untuk penyertaan kedua (BBNKB II), bebas Pokok Pajak terutang, Bebas Denda Pajak, dan Bebas Denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat. Hal ini disampaikan oleh Kepala PT. Jasa Raharja Babel, Arny Irawati Tenriajeng saat bertemu dengan Penjabat (Pj) Gubernur Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu di rumah dinas Gubernur, Kamis (21/9/2023).
“Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas support Bapak terhadap kebijakan beliau yang telah membantu masyarakat yakni terkait program pemutihan pajak, tentunya dengan program ini kami harapkan juga dengan segala kemudahan yang diberikan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk Kembali ke Samsat untuk membayar pajak kendaraannya,” ungkapnya.
Arny menyampaikan, dengan adanya kebijakan Pemutihan ini, antusiasme masyarakat dalam membayar pajak meningkat sangat signifikan. Jika dibandingkan dengan penerimaan saat periode non pemutihan, terjadi peningkatan lebih dari 100%.
Leave a Reply