banner 728x90

Dapatkan 3,3 Ton Solar di SPBN Ketapang, Ki Gunakan Surat Rekomendasi BBM Subsidi Expired

* Pelaku Telah Diamankan Polda Babel

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

PANGKALPINANG, LASPELA – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengamankan tiga orang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi diwilayah Desa Kace Timur RT.11 Dusun IV Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka, pada Rabu (19/9/2023).

Pasca penangkapan ketiga pelaku, Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Yan Sultra turut memantau lokasi gudang penampungan BBM Jenis Solar tersebut. Dalam pengecekan tersebut, Kapolda turut didampingi Dirrreskrimsus dan pihak Pertamina.

banner 325x300

Dari hasil pantauan di lokasi, garis polisi sudah terpasang oleh Dit reskrimsus Polda Babel disalah satu gudang yang berisikan 3,3 Ton Liter BBM Jenis Solar.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Senin (25/9/2023) mengatakan ketiga orang yang diamankan tersebut yakni Ki (31) warga Permis, Ek (38) dan AS (29). Adapun ketiga memiliki peran berbeda dalam penyalahgunaan BBM subsidi solar.

“Mereka diamankan disalah satu gudang di Desa Kace Timur. Ketiganya ini memiliki peran masing-masing. Ki sebagai pemilik gudang, Ek sebagai sopir dan penjaga gudang dan AS sebagai Sopir,” kata Jojo.

Jojo menerangkan, pengungkapan ini berawal dari adanya penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi yang dilakukan oleh pelaku yang berasal dari SPBN TPI Ketapang.

Kemudian, Tim menemukan mobil yang diketahui mengangkut BBM subsidi di SPBN TPI Ketapang yang dibawa dan ditampung di gudang di Jln Rawa Indah Desa Kace Timur RT.11 Dusun IV Gang Nila 4 Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka.

“Pada saat berada di gudang, Tim berhasil mengamankan 1 Mobil truk, 1 Mobil pick up, Derigen 168 buah atau sebanyak 3,3 Ton, mesin, selang dan corong,” ungkap Jojo.

Usai diamankan, lanjut Jojo Tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku Ki diketahui mendapatkan BBM jenis solar subsidi dari SPBN TPI Ketapang menggunakan Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Tertentu.

“Ternyata surat rekomendasi pembelian BBM yang ditemukan petugas sudah tidak berlaku lagi. Namun, masih digunakan pelaku untuk melakukan aktivitas ilegal atau penyalahgunaan BBM ini,”lanjut Kabid.

Selain itu, kata Jojo, BBM jenis solar subsidi yang terdapat di gudang penampungan Ki tersebut rencananya akan dibawa dengan menggunakan Mobil Truk ke wilayah Kabupaten Bangka Selatan untuk dilakukan penjualan kembali.

“Untuk saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Jojo. (pra/*)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version