Sahkan Dua Raperda, Herman Suhadi Optimis di Babel Tak Ada Orang Miskin

PANGKALPINANG, LASPELA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengesahkan dua Raperda tentang Pengarusutamaan Bahasa Indonesia, Pelestarian Bahasa Daerah, Sastra Daerah dan Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan menjadi peraturan daerah, guna mendorong peningkatan sumber daya manusia dan ekonomi masyarakat.

“Kita sangat berharap bahwa Provinsi Babel ini dengan hasilnya yang alhamdulilah di takdirkan Tuhan memiliki kekayaan luar biasa yakni ada timah, dan sumber daya alam yang baik ini, tentunya kita sangat berharap tidak adanya orang miskin di Babel ini,” ujar Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi usai rapat Paripurna di DPRD Babel, di Pangkalpinang, Senin (25/9/2023).

Oleh karena itu, tata cara penanggulangan kemiskinan ini dibuat dalam sebuah peraturan daerah.

“Ini cara kita bagaimana menanggulangi kemiskinan di Bangka Belitung, paling tidak kita bisa monitoring sehingga kita bisa menginsiatif sendiri dengan adanya perda ini,” kata Herman.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memberikan apresiasi kepada DPRD Babel yang telah mengesahkan dua raperda ini.

Ia bersyukur setelah melalui proses pembahasan yang cukup dinamis dimulai dengan fase pembahasan di tingkat Pansus DPRD, konsultasi, studi referensi dan finalisasi, akhirnya dua raperda milik Pemprov Kepulauan Babel telah disahkan.

Suganda menyebutkan, dari informasi yang diterima bahwa proses pembahasan kedua raperda ini berlangsung dengan cukup kondusif melalui komunikasi yang efektif antara pihak legislatif, pihak eksekutif dan beberapa mitra yang memang sengaja dilibatkan dalam proses pembahasannya.

“Saya yakin dan percaya bahwa hal ini dilaksanakan semata mata untuk kepentingan masyarakat di Negeri Serumpun Sebalai yang sama-sama kita cintai ini,” tuturnya.

Suganda menegaskan atas nama pemerintah daerah menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada ketua, wakil-wakil ketua dan anggota dewan yang terhormat atas keputusan untuk menyetujui Raperda tentang Pengarusutamaan Bahasa Indonesia, Pelestarian Bahasa Daerah dan Sastra Daerah dan Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan ini menjadi perda.(chu)