Pemprov Babel Sampaikan Empat Ranperda, Salah Satunya tentang RTRW Babel

PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) menyampaikan empat rancangan peraturan daerah ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel untuk dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah.

“Penyampaian empat Ranperda ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan di Babel, dan saya yakin dan percaya sinergi legislatif dan eksekutif akan mendorong percepatan kemajuan pembangunan di Babel ini,” kata  Penjabat (Pj) Gubernur Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu, Senin (25/9/2023).

Empat raperda yaitu Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2023 hingga 2043. Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5/2017 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi, dan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Babel Tahun Anggaran 2024.

Ia menyebutkan usulan Raperda tentang RTRW Kepulauan Babel 2023-2043 ini merupakan integrasi matra ruang laut sesuai amanah UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

“Raperda ini akan mencakup struktur ruang berupa pusat kegiatan dan jaringan infrastruktur serta pola ruang berupa kawasan lindung, permukiman, kehutanan, kelautan, pertambangan, pertanian dan lingkungan,” ujarnya.

Ia berharap dengan dibahasnya raperda tentang RTRW ini dapat membuka kebuntuan regulasi dan menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan terutama terkait penataan ruang.

“Saya memberikan apresiasi yang tinggi atas seluruh upaya dan kerja sama yang solid dari seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses penyusunan sehingga Raperda RTRW dapat disampaikan guna dibahas bersama-sama dan dapat memperoleh masukan dari pihak legislatif,” ucapnya.

Dia menambahkan, Raperda yang keempat yang tentunya tak kalah penting yakni raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2024.

Berdasarkan nota kesepakatan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara APBD tahun anggaran 2024 yang telah disepakati dan ditandatangani bersama pada tanggal 12 September 2023 yang lalu, bahwa penyusunan rancangan APBD tahun 2024 saat inu tetap berorientasi pada basis kinerja dengan pendekatan penganggaran yang mengutamakan hasil kinerja serta dapat diukur dengan capaian targetnya dengan tetap mengedepankan transparansi, keterbukaan dan akuntabilitas serta tetap berprinsip pada asa efisiensi, efektifitas, tepat guna dan tepat daya.

“Anggaran yang dialokasikan pada rencana pembangunan daerah (RPD) tahun 2024 difokuskan untuk mendukung pengembangan sumber daya manusia, penurunan disparitas pembangunan wilayah dan masyarakat untuk meningkatkan ketersediaan infrastruktur dan menurunkan tingkat kemiskinan, penguatan ekonomi berbasis digital, dan reformasi birokrasi untuk peningkatan tata kelola pemerintahan, serta penyelenggaraan pemilu serentak 2024,” tutupnya.(chu)