Polsek Lepong Warning Pelaku Pengrusakan Hutan dan Mangrove, Ancaman Pidana Penjara 20 Tahun

Avatar photo

LEPONG, LASPELA– Wilayah hukum Polsek Lepar Pongok (Lepong) terdiri dari beberapa pulau, memiliki kawasan mangrove yang di lindungi oleh undang undang. Pemerintah dengan programnya sedang menggalakkan penanaman mangrove di berbagai kawasan seperti di Desa Penutuk.

Untuk itu, Polsek Lepong dan pemerintah desa secara berkelanjutan melakukan pemantauan dan mengedukasi agar tumbuh kepedulian secara kolektif pentingnya menjaga hutan mangrove seperti Dusun Pulau Kelapan dan Desa Kumbung daratan atau kawasan yang sedang dikembangkan oleh pemerintah saat ini seperti di Tanjung Ketapang, Desa Penutuk.

“Ketika berbicara tentang mangrove tentunya apabila kita mampu menjaga keberlangsungan tumbuh dan berkembangnya mangrove secara ilimiah terdapat berbagai manfaat dan fungsi bagi kegidupan, dimana mangrove dapat berperan alami sebagai sabuk pelindung dari badai dan banjir,” kata Kapolsek Lepong, IPDA Ali Akbar, Sabtu (23/9/2023).

Baca Juga  Perkuat Tata Kelola Sistem Kemitraan, PT Timah Gelar Sosialiasi Mitra Tambang

“Serta melindungi garis pantai dari erosi, menyerap berbagai polutan terutama dari laut, menyimpan karbon dioksida atmosfir secara global, terbentuknya ekosistim endemik berbagai jenis hewan seperti kepiting dan sejenisnya sehingga menjaga keseimbangan alam agar dapat lestari dengan baik,” sambungnya.

Leave a Reply