Warga Desa Permis Ditangkap Polisi, Diduga Main BBM Subsidi

Avatar photo

 

PANGKALPINANG, LASPELA – Tersiar kabar Polda Bangka Belitung (Babel) telah mengamankan seorang pelaku diduga terlibat penimbunan atau penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar warga Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

Informasi yang dihimpun media ini, bahwa terduga pelaku yang diamankan warga Desa Permis, Simpang Rimba, Bangka itu Selatan berinisial K.

Polisi mengendus kegiatan ilegal itu terungkap berawal dari terduga pelaku merupakan pemain solar yang sudah lama berkecimpung dalam penyalahgunaan bbm subsidi solar yang diduga guna kepentingan aktivitas tambang ilegal.

Baca Juga  Delapan Mitra Binaan Naik Kelas, PT Timah Wujudkan UMKM Tangguh untuk Mendukung Perekonomian Nasional 

Kapolsek Simpang Rimba, IPTU William F Situmorang saat dikonfirmasi mengatakan belum mengetahui adanya giat pengungkapan penyalahgunaan bbm subsidi solar di wilayah hukum Polsek Simpang Rimba.

“Tidak ada dengar bang, isu aja kayanya. Coba tanya Polda bang, kami di sini tidak ada dengar kabarnya. Bukan subsidi mungkin bang,” ujarnya, Selasa (19/9/2023) malam.

Baca Juga  Peringati Hari Perhubungan Nasional, PT Timah Bersama Dinas Perhubungan Belitung Timur Hadirkan Mobil Sehat

Terpisah, Kabid Humas Polda Bangka Belitun, Kombes Pol (KBP) Jojo Sutarjo saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa pihaknya masih mendalami informasi tersebut. Pasalnya, saat ini pihaknya masih menunggu data-data dari Direktorat terkait.

“Infonya demikian, namun kami masih menunggu datanya. Ntar kalau sudah dapat kami langsung konfirm ya,” kata Jojo melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa malam. (pra)

Leave a Reply