Kejari Basel Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Senilai Rp35 Juta

* Kasus Tipikor Seragam Linmas dan Atribut Satpol PP

Avatar photo

TOBOALI, LASPELA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) melaksanakan eksekusi pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan pakaian linmas dan atribut/ pakaian kerja lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Tahun Anggaran 2020, Rabu (20/9/2023).

Kasi Intelijen Kejari Basel, Michael YP Tampubolon mengatakan pelaksanaan eksekusi pembayaran ganti rugi melalui Seksi Tindak Pidana Khusus beserta Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan telah berhasil menyetorkan barang bukti berupa uang sebesar Rp35.000.000 ke kas negara yang disita dari terpidana Iwan Kurniawan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap/ inkracht pada tanggal 15 Agustus 2023.

“Jadi uang ganti rugi yang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti Kerugian Negara dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan pakaian linmas dan atribut/pakaian kerja lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020,” kata Michael, Rabu (20/9/2023).

Baca Juga  Atraksi Barongsai di Festival Pasir Padi Pangkalpinang Tetap Menggelegar Meski Gerimis Mengintai

“Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2561 K/Pid.Sus/2023 tanggal 01 Agustus 2023 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Nomor : PRIN-1089/L.9.15/Fu.1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023,” sambungnya.

Ia mengungkapkan, bahwa pembayaran uang pengganti kerugian negara merupakan bagian pemulihan atau recovery atas keuangan negara.

“Jadi sekarang ini sudah merupakan fokus utama disamping pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, yang kemudian dijembatani dengan dimuatnya ketentuan uang pengganti,” ujarnya.

Ketentuan itu, kata dia sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Nelayan Air Nyatoh Keluhkan Dampak Operasi Empat KIP Timah: Pendapatan Merosot Tajam

“Jadi uang pengganti atas kerugian uang negara itu diatur dalam Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (pra)

Leave a Reply