Bawaslu Awasi Perubahan DCS, Wahyu: Setelah Ditetapkan Tak Bisa Dirubah

PANGKALPINANG, LASPELA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Pencalonan DPRD Kota Pangkalpinang dengan tema “Perspektif Tanggapan Masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Pangkalpinang”  Selasa (19/9/2023).

Devisi Koordinator Hukum Pencegahan Partsisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Kota Pangkalpinang, Wahyu Saputra menjelaskan tentang tanggapan masyarakat terkait Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kota Pangkalpinang pada pemilu 2024.

“Sekarang kita memasuki tahapan pengawasan terhadap DCS sampai nanti ditetapkan menjadi DCT (Daftar Caleg Tetap), Sedangkan jika sudah ditetapkan menjadi DCT, maka parpol tidak dapat melakukan pergantian atau mengundurkan diri,” tuturnya.

Menurutnya DCS ini bisa saja dilakukan pergantian oleh Parpol, misalnya calon sementara tersebut meninggal dunia sehingga parpol harus mengganti calon dengan calon yang lain.

Ia juga menjelaskan saat ini KPU Kota Pangkalpinang sedang melakukan DPTb yang akan berlangsung hingga H-7 Pemilihan Legislatif, dimana DPTb Pemilu 2024 ini berbeda dengan 2019.

“DPTb 2024 KPU hanya melakukan pindah pilih terhadap DPT yang ada, misalnya saya sudah terdaftar di DPT Kecamatan Gerunggang tetapi pindah memilih ke Kecamatan Rangkui, itu yang dimaksud DPTb,” katanya.

“Kalau pemilu 2019 dalam artian saya tidak terdata di DPT maka akan masuk ke DPTb, tetapi untuk pemilu 2024 jika tidak terdata di DPT maka akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK),” tutupnya. (dnd)