SUNGAILIAT, LASPELA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rustamsyah mensosialisasikan Perda Nomor 04 Tahun 2014 Tentang Penanggulangan Bencana Daerah, di Desa Air Ruay, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.
Menurut Rustamsyah, terdapat setidaknya tiga klasifikasi bencana yang mesti disadari dan diwaspadai oleh masyarakat Bangka Belitung.
“Secara alamiah kita tentu tidak ingin adanya bencana. Tetapi risiko bencana itu selalu ada. Oleh karena itu harus diantisipasi sedini mungkin karena bencana alam itu ada dampaknya. Mulai dari dampak mulai dari dampak psikologis, dampak ekonomis hingga dampak sosial kemasyarakatan,” ujarnya.
“Kalau bencana alam itu kita ada antisipasi dan penanggulangan dari BPBD, kalau bencana sosial bisa lewat Dinas Sosial. Nah, kalau sampai terjadi bencana karena terlalu berlebihan main chip (judi online) yang di lakukan oleh anggota masyarakat dalam suatu komunitas, mau dirujuk kemana itu?” tanya anggota DPRD ini ke konstituen.
Oleh karena itu Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 04 Tahun 2014 Tentang Penanggulangan Bencana Daerah ini merupakan panduan yang harus diikuti.
“Bagaimanapun, harapan kita tidak terdampak oleh ke 3 bencana itu. Pemerintah provinsi, kabupaten dan daerah itu harus bersatu padu menghadapi nya,” tutupnya.(chu)