Pajak Kendaraan Dinas Pemkot Pangkalpinang Menunggak, Ini Kata Ketua DPRD Pangkalpinang

PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kota Pangkalpinang diketahui tidak membayar pajak kendaraan dinas, ada 1.421 kendaraan tang terhutang pajak kendaraan sebesar Rp932 juta.

Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, Abang Hertza menilai hanya kelalaian.

“Kewajiban tetap kewajiban jadi kita berharap Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk taat terhadap itu, kita selalu mengimbau bahwa warga yang baik ialah yang bayar pajak, tetapi pemerintah tidak bayar pajak, nah kami berharap tidak terjadi lagi dan itu wajib dilaksanakan,” tegasnya, Senin (18/9/2023).

“Saya yakin ini kelalaian, permasalahan ini sudah diselesaikan kita tidak usah lagi mempermasalahkan itu tidak perlu memperuncing lagi keadaan,” tambahnya.

Secara detail, pihaknya tidak bisa mengontrol satu persatu item tersebut, karena hal ini merupakan tugas Pemerintah Kota Pangkalpinang,

“Eksekutiflah yang mengusulkan anggaran seperti saat ini kita eksekutif menyampaikan kepada DPRD apanya yang harus disetujui oleh DPRD, tidak mungkin DPRD melampaui tugas Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Abang mengatakan jika ini kelalaian, pihaknya tidak menyalahkan Pemerintah Kota Pangkalpinang. “kita tidak menyalahkan mereka tidak mau bayar  pajak, ini kan kembali ke kita semua toh itu kelalaian, nah itu bisa termaafkan jika dibayarkan, saat ini  sedang pendataan kendaraan tersebut, bayar pajak juga toh untuk negara dan balik lagi ke pembangunan daerah,” pungkasnya. (dnd)