PANGKALPINANG, LASPELA – Polemik Sisa Hasil Pengolahan (SHP) bijih Timah masih berbuntut panjang. Sejumlah pemain bijih timah periode tahun 2017 hingga 2020 telah dipanggil pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang. Salah satunya, Kades Tepus, Acai.
Saat dikonfirmasi Acai mengakui telah memenuhi panggilan oleh penyidik Kejari Pangkalpinang pada Kamis (14/9/2023).
Kedatangannya ke gedung Kejari Pangkalpinang guna dimintai keterangan terkait aktivitas jual beli bijih timah ke PT Timah Tbk tahun 2018 silam.
“Iya benar, saya dipanggil Kejari Pangkalpinang hari ini sebagai saksi terkait SHP tahun 2018 lalu,” kata Acai, Kamis (14/9/2023).
Ia juga mengungkapkan, dirinya dimintai keterangan dari jam 9.30 WIB hingga 14.00 WIb.
“Kalau tidak salah dari jam setengah 10 sampai jam 2 siang, tapi sempat ishoma dulu jam 12 siang,” tukasnya.
Acai mengatakan, dirinya dicecar sejumlah pertanyaan oleh pihak penyidik Kejari, salah satunya berapa kali mengirimkan pasir timah ke PT Timah Tbk pada periode 2018 lalu.
“Seingat saya ditanya berapa kali ngirim pasir timah ke PT Timah tahun 2018 lalu dan juga ditanya terkait tandatangan yang saya bubuhkan waktu itu apa benar tandatangan saya atau tidak (dipalsukan),” ujarnya.
Ia menegaskan, tetap konsisten dengan pemeriksaan sebagai saksi, kendati ia sudah tidak ingat lagi berapa kali mengirimkan timah ke PT Timah saat itu.
“Konsisten tetap konsisten kita, kita patuh hukum dan saat ditanya saya menjawab apa adanya soalnya sudah lama jual beli timah saat itu,” ungkapnya.(pra)