Bobol Sarang Wallet, Pemuda Belinyu Diringkus Polisi

Avatar photo

SUNGAILIAT, LASPELA — Unit Reskrim Polsek Belinyu berhasil meringkus Teddy (26) pelaku dugaan pencurian sarang wallet di Jalan Sriwijaya Kelurahan Belinyu, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.

Pelaku sendiri merupakan warga Gang Maras RT/RW 03/01, Kelurahan Kuto Panji, Kecamatan Belinyu.

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi (LP) dari korban, Adeli (68) yang mengalami kerugian atas kejadian tersebut sebesar Rp1,5 juta.

Berbekal laporan tersebut, anggota unit Reskrim langsung bergerak cepat ke lapangan untuk memburu pelaku.

Baca Juga  Bank Sumsel Babel Tebar Dividen Rp237,9 Miliar, Cerminan Kinerja Solid dan Tata Kelola Andal

“Tak lama berselang, Unit Reskrim berhasil mendapatkan identitas pelaku pencurian yang tak lain adalah Teddy,” kata Kapolsek Belinyu, AKP Chandra Satria Adi, Kamis (14/9/2023).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kursi plastik warna biru merek Napolly, satu buah tangga kayu, satu buah skrap besi bergagang kayu warna kuning, satu buah obeng, satu tang warna silver yang digunakan tersangka untuk membobol pintu ruko.

Baca Juga  Sengketa Pulau Tujuh Tak Kunjung Selesai, Hidayat Arsani: Kalau Bukan Hak Kita, Serahkan pada yang Berhak

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (mah)

Leave a Reply

zh-CNenides