TOBOALI, LASPELA – Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengungkapkan 5 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu selama periode Agustus 2023. Dari kelima tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan sejumlah 13,26 gram sabu.
Wakapolres Basel, Kompol Hary Kartono menyebutkan dari kelima tersangka yang diamankan tersebut yakni SU (32) warga Teladan diamankan di Bukit Langkik, barang bukti sabu yang diamankan 6,77 gram.
“MM (32) warga Sukadamai sabu yang diamankan 1,41 gram. Pandi (57) penangkapan di Desa Sadai, polisi mengamankan 14 paket sabu seberat 3,94 gram,” kata Hary, Rabu (13/9/2023).
Lanjut dia, Her alias Let (43) diringkus di kediamannya di Sukadamai sabu yang siapa edar diamankan sebanyak 6 paket dengan berat bruto 0,89 gram.
“Dan kelima RG alias Rudi (30) warga Payak Ubi ditangkap di Tanjung Ketapang dengan 0,25 gram sabu,” ujarnya.
Ia mengatakan kelima tersangka yang ditangkap berperan sebagai pengedar dan juga pemakai.
“Kelima tersangka ditangkap merupakan hasil informasi masyarakat dengan adanya dugaan transaksi sabu di wilayah masing-masing,” imbuhya.
Untuk kelima tersangka disangka dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya. (pra)