BANGKA BARAT, LASPELA – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangka Barat (Babar), Abimanyu mengakui masih terdapat sejumlah kendaraan operasional milik pemda Babar yang tidak membayar pajak ke sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) setempat. Kendaraan yang belum dilakukan pembayaran pajak itu kemungkinan merupakan kendaraan yang surat kelengkapannya sudah hilang atau secara fisik sudah rusak.
“Dan selama surat-suratnya lengkap itu pasti kita akan bayar pajaknya. Kemungkinan kalau pun ada yang nunggak pajak surat kendaraan itu mungkin ada yang hilang atau tidak lengkap ataupun kendaraan itu sudah rusak berat,” katanya, Rabu (13/9/2023).
Namun, Abimanyu mengungkapkan jumlah kendaraan dinas Pemkab Babar, baik roda empat, tiga, maupun dua, sebanyak 999 unit. Namun, dia belum dapat memastikan jumlah kendaraan yang belum membayar pajak. Lantaran kewajiban untuk membayar pajak kendaraan itu dilakukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Dari jumlah ini tidak semuanya aktif. Dari 999 unit kendaraan itu paling setengahnya bisa beroperasi sisanya rusak,” ungkapnya.
Kemudian, Abimanyu mengatakan bahwa membayar pajak kendaraan merupakan sesuatu kewajiban yang harus dilakukan. Sebab, hasil dari pemungutan pajak itu akan kembali ke pendapatan asli daerah melalui sistem bagi hasil.
“Pemerintah Kabupaten Bangka Barat yang namanya pajak kendaraan harus dibayar. Dibayar pun bagi hasilnya untuk Bangka Barat juga. Ketika ada tunggakan, artinya ada sebab-sebab yang mungkin tidak bisa dibayarkan,” katanya. (oka)