PANGKALPINANG, LASPELA – Anggota Komisi VII, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Bambang Patijaya (BPJ) melalui Komisi VII menggelar pembinaan Pertambangan Mineral bagi Pemerintah Daerah dan Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Provinsi Bangka Belitung (Babel), Selasa (12/9/2023).
Tokoh politik nasional itu mengatakan kegiatan ini merupakan suatu kegiatan yang ia bawa dalam rangka membuka ruang komunikasi bagi Pemerintah Daerah dan pelaku usaha yang memerlukan suatu sarana kesempatan untuk berdiskusi.
“Tadi saya menyampaikan beberapa hal terbaru dari dunia pertambangan dan regulasinya dan tadi dipaparkan beberapa regulasi-regulasi kementerian ESDM dan juga BKPM mudah-mudahan ini bisa memecah kebuntuan beberapa pesan-pesan regulasi yang ada di Babel terkait dengan pertambangan,” katanya.
Salah satu persoalan yang harus diselesaikan, kata pria yang kerap disapa BPJ itu adalah regulasi dan regulasi memerlukan harmonisasi karena aturan yang begitu banyak tetapi malah membuat orang-orang pusing.
“Harmonisasi memang penting karena ada aturan-aturan yang kurang sinkron ini malah menjadi penghambat, dan Pemerintah Pusat harus tahu tentang keadaan ini,” ujarnya.
Ia berharap ke depan ini dapat dicarikan solusi secara bersama-sama karena banyaknya regulasi malah akan menghambat bukan mengaklerasikan. “Untuk itu kita akan sampaikan masukan kepada Pemerintah Pusat,” tuturnya.
BPJ menjabarkan contoh-contoh aturan yang menghambat diantaranya ialah PP Nomor 26 dan OKKP. Ia berharap, masukan dari daerah ini dapat menjadi rumusan agar regulasi nantinya bisa lebih sederhana dan memudahkan.(dnd)