Dalangi Pencurian Tiang Internet, Korlap Perusahaan dan Empat Rekannya Diringkus Jatanras Polda Babel

PANGKALPINANG, LASPELA — Lima  pemuda warga Kabupaten Bangka berhasil dibekuk Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, lantaran diduga melakukan pencurian 100 tiang akses internet milik PT. Iforte Solusi Infotex pada bulan Agustus yang lalu.

Kelima pemuda yang diamankan tersebut yakni HH (23), HRA (23), ADS (29), MRW (23) dan JHP (23). Satu diantaranya adalah koordinator lapangan perusahaan tersebut yang menjadi dalang pencurian.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan kelima pelaku tersebut diringkus pada dua lokasi berbeda Kamis kemarin.

“Penangkapan pertama dilakukan sorenya di Desa Kace Kecamatan Mendo Barat dan kedua pada malamnya di Desa Pemali Kecamatan Pemali,” kata Jojo, Jumat (8/9/2023).

Keberhasilan pengungkapan tersebut, kata Kabid Humas berawal dari laporan PT. Iforte Solusi Infotex yang mengalami kehilangan 100 batang tiang akses internet di wilayah Bangka. Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

“Dari laporan ini, Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan barang bukti sebanyak 13 buah tiang yang di simpan lapangan terbuka di desa Jelitik Sungailiat,” ujar Jojo.

Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Jojo, Tim akhirnya berhasil mengamankan 5 pemuda yang diduga pelaku pencurian. k
Kelima pelaku juga melakukan aksinya di 10 TKP berbeda.

“Selain di Kabupaten Bangka, mereka ini juga melakukan pencurian tiang ini di Kabupaten Bangka Barat dan Bangka Selatan. Total ada 102 tiang yang sudah dicuri oleh mereka,” terang Jojo.

Mengenai modus, diungkapkan Jojo, dilakukan oleh pelaku HH yang merupakan Koordinator Lapangan PT. Iforte Solusi Infotex sekaligus otak dari pencurian tiang akses internet tersebut.

Pelaku HH, sengaja menyuruh anak buahnya untuk mencabut Tiang internet itu sendiri dan melaporkan kepada pihak perusahaan bahwasanya tiang internet milik perusahaan hilang. Kemudian menawarkan kepada pihak perusahaan bahwa pelaku bisa mengganti tiang tersebut dengan tiang lokal yang diklaim harga 800 ribu.

“Padahal tiang tersebut adalah tiang internet milik PT. IFORTE yang dicuri pelaku ditempat lain kemudian di Cat ulang agar terlihat seperti baru,”ungkap Jojo.

“Pelaku kemudian melaporkan kepada pihak perusahaan bahwa tiang pengganti sudah datang sehingga pelaku bisa meminta uang klaim ke pihak perusahaan,” lanjut Jojo.

Sementara itu, dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan mobil Suzuki Carry warna Hitam yang di
sewa oleh pelaku HH.

Selain itu, pengakuan para pelaku lainnya, dari hasil mencuri tersebut, mereka mendapatkan sejumlah uang dari pelaku HH.

“Jadi para pelaku lainnya ini mendapatkan uang dari pelaku HH setelah melakukan pencurian, ada yang Rp2,5 juta, Rp5 juta hingga Rp6 juta,” sebut Jojo.

Usai diamankan, para pelaku dan barang bukti yakni tiang internet dan satu unit mobil langsung dibawa dan diserahkan ke penyidik Ditreskrimum Polda Bangka Belitung guna proses lebih lanjut.(yak)