Pengurusan RKAB Mineral Logam Berubah, BPJ: Per 3 Tahun Bisa Lebih Longgar

PANGKALPINANG, LASPELA — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Republik Indonesia (RI) daerah pemilihan Bangka Belitung (Babel), Bambang Patijaya membawa kabar gembira bagi perusahaan pemilik izin usaha pertambangan (IUP).

Pasalnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkhusus di Direktorat Jenderal Minerba telah membenahi soal perizinan pertambangan. Salah satunya, pengurusan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan mineral logam, yang selama ini tiap tahun, akan diubah menjadi per tiga tahun.

“Saat ini segera disusun Peraturan Menteri, pengurusan RKAB untuk mineral logam, per tiga tahun sekali,” ujar Anggota Komisi VII DPR RI itu.

Pria yang kerap disapa BPJ itu menyebutkan, pengurusan RKAB yang selama ini tiap tahun, menjadi pangkal persoalan bertumpuknya beban kerja di Kementerian ESDM. Hal tersebut rentan menjadi persoalan hukum bagi pejabat terkait akibat improvisasi penyerderhanaan kriteria RKAB, sehingga tidak terkontrol.

“Ini muara dari akibat semua perizinan ditarik ke pusat. Pengurusan RKAB setahun sekali, jadi semua sibuk mengurus RKAB,” ujar Bambang Patijaya.

Tokoh politik nasional itu menambahkan, dengan adanya rencana pengurusan RKAB menjadi per tiga tahun sekali, tentunya menjadi hal yang melegakan.

“Pengurusan RKAB bisa lebih longgar,” ujarnya.

Untuk diketahui, RKAB merupakan dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan pertambangan untuk disetujui oleh Kementerian ESDM. Dokumen RKAB yang disetujui sangat penting bagi pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP)/Khusus (IUPK) karena merupakan pendukung legalitas dalam setiap aktivitas pertambangan mulai dari tahap eksplorasi, gali-muat angkut, pengolahan-pemurnian hingga tahap pemasaran domestik maupun tujuan ekspor.

“RKAB 3 tahun sudah disampaikan langsung ke Menteri ESDM dan Plt Dirjen Minerba, dan sudah merupakan keputusan bersama yang akan dilaksanakan di 2024,” tutup BPJ. (rell)