Pelaku Usaha Wajib Punya APAR, Kasatpol PP: Antisipasi Kebakaran

PANGKALPINANG, LASPELA – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kota Pangkalpinang, Efran mengimbau pelaku usaha dan gedung-gedung di Kota Pangkalpinang wajib memiliki Alat Pemadam Kebakaran Ringan (APAR).

Pentingnya APAR untuk mengantisipasi jika ada indikasi kebakaran menjadi besar, sehingga pemilik bisa melakukan pencegahan api menjadi lebih besar dengan peralatan yang ada. Mengingat, sekarang sedang mengalami musim panas.

“Kami mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha hingga gedung-gedung tentunya agar menyiapkan APAR karena musim panas sekarang rawan terjadinya kebakaran, ditambah angin kencang dan kondisi cuaca yang sedang tidak baik,” imbaunya, Kamis (7/9/2023).

Hingga saat ini berbagai upaya sosialisasi dilakukan kepada pelaku usaha untuk menyediakan alat proteksi, sehingga jika terjadi kebakaran yang sifatnya ringan masyarakat mengerti dan dapat diatasi dengan tanggap dan cepat.

Sosialisasi terkait hal ini diakui Efran sudah sering terjadi, tidak hanya itu kewajiban menyiapkan APAR sesuai tercantum Undang-Undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Perda No 8 tahun 2004 tentang pencegahan dan pengendalian bahaya kebakaran di wilayah kota Pangkalpinang, sehingga dengan tercantumnya hal ini wajib memiliki Apar. “Berbagai upaya sosialisasi dilakukan kepada pelaku usaha untuk menyediakan alat proteksi, sehingga ketika terjadi kebakaran ringan dapat diatasi secepatnya,” tutupnya. (dnd)