Desersi, Brigpol RP Dipecat

BANGKA BARAT, LASPELA – Satu Anggota Polres Bangka Barat berinisial Brigpol RP yang berdinas di Satuan Samapta diberhentikan karena meninggalkan dinas atau desersi dalam pelaksanaan tugas dan melakukan pelanggaran kode etik profesi Kepolisian Republik Indonesia. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin langsung Kapolres Babar, AKBP Ade Zamrah di halaman Mapolres Babar, Rabu (6/9/2023). PTDH melalui pencoretan foto Brigpol RP karena tidak hadir saat upacara.

Baca Juga  Paripurna HUT ke-291 Mentok, DPRD Ajak Kembangkan Potensi Daerah

“Ini salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan polri, dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran,” ucapnya.

Pemutusan pemberhentian tersebut, dikatakan AKBP Ade Zamrah, telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang dan penuh pertimbangan serta senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

Baca Juga  Sambut Baik Program Pemutihan Pajak, Elvi Diana: Tak Ada Alasan Masyarakat Malas Bayar Pajak

“Antara lain asas kepastian yaitu dengan berdasarkan adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya,” katanya. (oka)

Leave a Reply