Ria: ODGJ Punyak Hak Asasi Manusia yang Sama
PANGKALPINANG, LASPELA – Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dr. Ria Agustine menjelaskan jika pasien penderita penyakit jiwa atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) mempunyai Hak Asasi Manusia (HAM) yang sama dengan orang lainnya dan tidak ada batasan.
Pasien ODGJ juga bisa bekerja dan produktif, asalkan mendapat support dari keluarga dan menjalani perawatan medis yang tepat. “Karena ODGJ yang terkontrol dapat terus mengmbangkan potensinya, itu bisa saja dan itu hak asasi dia sebagai manusia,” katanya, Selasa (5/9/2023).
Tindakan pemasungan, pengurungan dan perantaian bagi ODGJ itu sudah membatasi HAM dan salah. “Kalau kita lihat di sekeliling kita ada yang seperti itu dan kita biarkan, kita yang salah,” tuturnya.
“Tidak ada larangan ODGJ untuk berkembang, dia bisa bekerja apapun dan bekerja dimanapun dan orang tua harus mensupport dia untuk bisa dilakukan pendindakan medis, perawatannya, kami akan bantu,” tambah Ria.
Ia melanjutkan, jika ada satu keluarga yang didalamnya terdapat ODGJ maka keluarga tersebut tidak lagi produktif, keluarga yang aktif dan sehat akan ikut-ikutan tidak produktif.
“Karena kita harus berbagi pikiran, mengurus dia dan mengurus diri kita sendiri. Karena masalah kejiwaan berhubungan dengan kualitas hidup,” tuturnya. (dnd)