SUNGAILIAT, LASPELA — Kepolisian Resor Bangka melalui Lantas Polres Bangka menggelar operasi zebra selama 14 hari ke depan, mulai 4 hingga 17 September 2023.
Dimana operasi zebra ini menyasar 12 pelanggaran prioritas, mulai dari tidak menggunakan helm SNI dan safety belt, berboncengan lebih dari satu orang, mengemudikan kendaraan dibawah pengaruh alkohol, dan menggunakan handphone saat berkendara.
Selain itu, polisi juga akan menindak para pengendara yang melawan arus, pengendara masih di bawah umur, dan mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan.
Untuk R4 (roda empat) dan R6 (roda enam) yang melebihi batas muatan atau dimensi, menggunakan knalpot brong, menerobos lampu merah, ranmor tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau TNKB palsu, dan menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukan.
Kapolres Bangka, AKBP Taufik Noor Isya melalui Plt Kasat Lantas Polres Bangka, IPTU Kardonetso Siagian mengatakan, pelaksanaan operasi ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas serta fasilitas korban kecelakaan.
“Dengan adanya operasi ini diharapkan masyarakat dapat meningkatkan kedisiplinan dalam berlalu lintas dan mematuhi peraturan, hal ini sesuai tema yang diusung yakni mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024,” kata IPTU Kardonetso, Senin (4/9/2023).
Selain itu, kata dia, operasi ini akan mengedepankan giat edukatif dan persuasif serta humanis didukung penegakkan hukum secara elektronik, baik statis maupun mobile dan juga teguran simpatik.
“Diimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi dan menaati peraturan berlalu lintas, jangan lantaran operasi ini kita taat setelah operasi tidak taat lagi,” tegasnya. (mah)