PPS Kelurahan Asam Sosialisasikan Syarat Daftar Pemilih Tambahan

PANGKALPINANG, LASPELA – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Asam Kota Pangkalpinang mensosialisasikan  syarat Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) kepada warga Kelurahan Asam, Minggu (3/9/2023).

Sosialisasi ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar dapat memperjuangkan hak pilihnya meskipun tidak berada pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang awalnya sudah ditetapkan.

Ketua PPS Kelurahan Asam, Tri Rahayu menuturkan ada sembila  kategori yang mempunyai hak DPTb, pertama ialah menjalankan tugas ditempat lain pada saat hari pemungutan suara.

“Jadi kepada ibu atau bapak yang mengetahui akan berangkat ke luar daerah, dipersilahkan untuk mendatangi kami untuk mendaftar DPTb,” ujarnya.

Lalu kategori kedua, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga mendampingi, lalu penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial dan rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba.

Ketegori selanjutnya ialah masyarakat yang menjadi tahanan di rumah tahanan, masyarakat yang menempuh pendidikan di luar daerah, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan bekerja diluar domisilinya.

“Silahkan bapak atau ibu cepat melaporkan kepada kami, kami setiap hari berada di Kantor Lurah dari Senin hingga Jumat. Kepada masyarakat yang ingin melaporkan kami tunggu maksimal tujuh hari sebelum Pemilihan Legislatif yaitu 14 Februari 2024,” tuturnya. (dnd)