banner 728x90

Diduga sebagai Mucikari, Selebgram Babel Diciduk Satgas TPPO Polda Babel

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

PANGKALPINANG, LASPELA — Selebgram Bangka Belitung (Babel) berinisial ARD (22) dan dua wanita yang diduga diperdagangkan, diciduk Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda Babel.

Ketiga wanita ini ditangkap di tempat yang berbeda, dua korban eksploitasi seksual diamankan disalah satu Hotel di Pangkalan Baru Bangka Tengah, Jumat (1/9) malam. Sedangkan ARD, sang mucikari diamankan di lokasi lain.

banner 325x300

“Ya benar, Tim Satgas TPPO Ditreskrimum mengamankan dua orang yang merupakan korban eksploitasi seksual Jumat malam,”kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Sabtu (2/9/2023).

ARD yang merupakan selebgram dengan 26,3 ribu pengikut di instagram itu diduga sebagai pelaku penyedia perempuan untuk aktifitas kegiatan prostitusi tersebut.

Diterangkan Jojo, Wanita berinisial ARD (22) yang berdomisili di Kecamatan Gabek ini diamankan berada di salah satu tempat karaoke yang tidak jauh dari lokasi pengungkapan TPPO.

Lebih lanjut, Jojo menjelaskan pengungkapan berawal dari adanya informasi terkait kegiatan tindak pidana perdagangan orang disalah satu hotel di Bangka Tengah.

Mendapati informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 orang yang merupakan korban ekploitasi seksual atau prostitusi yang berada di kamar hotel.

“Modusnya ini merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari prostitusi secara langsung dengan cara memesan melalui pesan Whatsapp ke nomor Handphone pelaku,” lanjut Jojo.

Dari keterangan yang didapatkan, praktik prostitusi yang dilakukan oleh pelaku ini mematok harga Rp2 juta hingga Rp3 juta.

“Pengakuan para korban, mereka ada yang mendapatkan 1 juta hingga 2 juta rupiah usai melakukan kegiatan tersebut dari pelaku,” kata Jojo.

Usai diamankan, kedua korban dan pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain uang enam juta rupiah, 4 unit Handphone, 1 Unit mobil serta bill hotel.

“Pelaku saat ini sudah diamankan, pelaku terancam dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP,” pungkas Jojo.(yak)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version