DPRD Bangka Setujui Perubahan KUA dan PPAS APBD 2023

SUNGAILIAT, LASPELA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2023, di ruang Mahligai DPRD Bangka, Kamis (31/8/2023).

Ketua DPRD Bangka, Iskandar mengatakan, perubahan KUA dan PPAS APBD 2023 telah disampaikan oleh Bupati Bangka melalui rapat paripurna pada 18 Agustus 2023 lalu. Kemudian dilakukan pembahasan oleh badan anggaran dengan tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka.

“Sehingga mencapai kesepakatan untuk dikukuhkan dengan nota kesepakatan yang akan ditandatangani dalam rapat paripurna hari ini,” kata, Iskandar.

Disampaikannya, besaran proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan yang telah disepakati bersama yakni pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp159.537.566.500, pendapatan transfer Rp1.214.939.569.812, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp600.000.000. Belanja operasi Rp1.128.293.777.303, belanja modal Rp 264.405.051.679, belanja tidak terduga Rp 2.946.949.625, belanja transfer Rp 128.368.453.650. Pembiayaan penerimaan Rp 150.937.095.945, pengeluaran pembiayaan Rp 2.000.000.000, pembiayaan netto Rp 148.937.095.945 dan sisa lebih pembiayaan (Silpa) anggaran daerah tahun berkenaan Rp 0,00.

“Jadi pada prinsipnya DPRD Kabupaten Bangka telah menerima dan menyetujui perubahan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2023 untuk dikukuhkan dalam nota kesepakatan,” ujarnya.

Untuk agenda penyampaian Raperda, ada tiga Raperda yang akan disampaikan, yakni Raperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda Kabupaten Bangka tahun 2023, Raperda yang akan dicabut dan Raperda Inisiatif DPRD Bangka.

Sementara itu, Bupati Bangka Mulkan, menyampaikan secara umum nota kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD 2023 telah disepakati. Semua itu untuk memperkuat tata kelola kebijakan APBD dalam menjaga fundamental ekonomi daerah yang semakin membaik. Sekaligus melanjutkan, mempercepat berbagai agenda pembangunan daerah yang dalam tiga tahun terakhir belum berjalan secara optimal dalam mendorong pencapaian Visi Bangka Setara.

“Dari penyampaian Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD 2023 ini, kita harapkan benar-benar muncul kebijakan yang berpihak pada perbaikan derajat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Mari kita terus menjaga komitmen untuk lebih banyak memberi dan mengalokasikan anggaran bagi kepentingan masyarakat luas
di Bumi Sepintu Sedulang ini,” katanya.

Mulkan berharap, DPRD Kabupaten Bangka dapat membahas ketiga Raperda tersebut bersama-sama dengan pihak eksekutif sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sehingga dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bangka.

“Terkhusus untuk Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang penetapannya dalam jangka waktu paling lama pada 5 Januari 2024 mendatang. Perda dimaksud masih harus melalui proses mekanisme evaluasi Pemerintah Provinsi Babel yang berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan yang membutuhkan waktu yang cukup lama. Semoga Raperda yang dimaksud dapat menjadi prioritas untuk segera dibahas dan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bangka,” tutupnya. (mah)