Bangka Tengah Raih Nirwasita Tantra 3 Kali Berturut-turut

JAKARTA, LASPELA– Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah kembali meraih penghargaan Nirwasita Tantra dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia sebagai entitas Pemerintahan Kategori Kabupaten Kecil Terbaik dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Daerah Tahun 2022.

Penganugerahan Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra Tahun 2022 berlangsung di Auditorium Dr. Ir. Soedjarwo Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Lingkungan Hidup, Selasa (29/08/2023), piala penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya kepada Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman dan Ketua DPRD Bangka Tengah sebagai DPRD Kategori Kabupaten Kecil Terbaik dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Daerah Tahun 2022.

Algafry didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah, Ari Yanuar Prihatin mengucapkan syukur atas penghargaan yang kembali diraih oleh Pemkab Bangka Tengah selama tiga kali berturut-turut.

“Alhamdulillah, Bangka Tengah kembali mendapatkan penghargaan Nirwasita Tantra yang ketiga kalinya berturut-turut. Ini sebagai bentuk komitmen Bangka Tengah dalam memperhatikan keberlangsungan lingkungan hidup,” kata Algafry.

“Hal ini juga sebagai perhatian untuk kita semuanya dalam memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa lingkungan hidup ini menjadi prioritas bagi Bangka Tengah untuk diperbarui, dikembangkan, dan dilindungi,” katanya.

Ia mengatakan pencapaian ini adalah sebuah motivasi kepada semua pihak terkait untuk terus maju dalam memberikan yang terbaik bagi Bangka Tengah.

“Ini sebuah motivasi bagi kita semuanya untuk terus memacu, memberikan perhatian, berkolaborasi dengan DPRD dan masyarakat untuk menjaga lingkungan kita,” katanya.

“Kita persiapkan semuanya, baik dari segi anggaran, peraturan perundang-undangan yang kita buat termasuk peraturan daerah kita akan mengakomodir kepentingan lingkungan hidup,” kata Algafry.

Diketahui, Nirwasita Tantra adalah penghargaan dari Pemerintah yang diberikan kepada Kepala Daerah atas kepemimpinannya dalam merumuskan dan menerapkan kebijakan dan program kerja sesuai dengan prinsip metodologi pembangunan berkelanjutan guna memperbaiki kualitas lingkungan hidup di daerahnya. (ril)