BANGKA BARAT, LASPELA – Tim Hantu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat (Babar) berhasil menangkap 2 orang komplotan pengedar narkoba jenis sabu. Mereka adalah AB (44) dan SP (30) yang diringkus dalam satu malam, pada Kamis (24/8/2023) lalu.
Kasat Resnarkoba, AKP Eddy Yuhansyah mengatakan, tersangka pertama SP warga Desa Puput, Kecamatan Parittiga diamankan Tim Hantu di pinggir jalan Dusun Jampan, Desa Kelabat, Parittiga.
“Sekitar pukul 00.30 WIB Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan. Saat digeledah anggota menemukan lima paket plastik bening diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,58 gram,” jelasnya, Jumat (25/8/2023).
Selanjutnya dari kicauan SP, polisi mendapat informasi dari mana asal barang haram itu. Polisi langsung bergerak cepat meringkus AB warga Desa Sekar Biru, Parittiga sekitar pukul 01.00 WIB dihari yang sama dan mengamankan barang bukti seberat 0,44 gram.
“Barang itu diselipkan pelaku di lipatan kasur di dalam rumahnya. Kemudian pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mako Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya. (oka)