Komplotan Penjambret Tas Emak-Emak di Desa Malik Dibekuk Polisi

TOBOALI, LASPELA – Komplotan penjambret tas milik Nurlena di Desa Malik, Payung, Bangka Selatan, Bangka Belitung (Babel) berhasil diringkus polisi di tempat berbeda.

Kejadian yang terjadi di toko kelontong milik korban terbesar terjadi pada Selasa, (1/8/2023) sekira pukul 12.00 WIB.

Kapolsek Payung, IPTU Husni Afriansyah mengatakan modus pencurian dengan kekerasan itu bermula saat pelaku Her (31) dan Tir alias Melan (26) menjalankan aksinya dengan berpura-pura membeli rokok di toko korban.

“Awalnya kedua tersangka hendak membeli rokok, tapi alasan tidak membawa uang, lalu kedua tersangka pergi dengan alibi ingin mengambil uang,” kata Husni, Jumat (25/8/2023) pagi.

“Berselang satu jam,  kedua tersangka kembali ke toko dan tersangka melihat korban menyandang tas dan langsung menarik tas korban sembari menyemprotkan air ke mata korban tapi mendapat perlawanan dari korban dan terjadi tarik menarik antara korban dan tersangka. Sementara tersangka yang lainnya menunggu dinmotor,” sambungnya.

Lanjut Husni, saat tarik menarik ternyata tali tas korban putus dan tersangka berhasil membawa kabur tas korban dan langsung tancap gas melarikan diri.

“Kedua tersangka melarikan menggunakan motor yang ternyata sudah ditunggu oleh rekan tersangka di luar toko,” ujarnya.

Mendapati informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan diketahui tersangka Tir sudah diamankan di Polresta Pangkalpinang, Rabu (2/8/2023).

“Tim Opsnal Polsek Payung berkoordinasi dan datang ke Polresta Pangkalpinang. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya tersebut,” ujarnya.

Dari informasi tersangka Tir, rekan jambret Her berada di Desa Permis anggota opsnal pun meluncur ke desa Permis, Simpang Rimba.

“Keterangan dari Tir tersebut, pelaku lainnya berada di Desa Permis, kemudian pada Rabu 23 Agustus 2023 sekira pukul 18.00 wib Tim Opsnal  Polsek Payung didampingi oleh Tim Opsnal Polsek Simpang Rimba mendatangi kediaman Her dan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti hasil kejahatan,”  ungkapnya.

Kini, kedua tersangka warga Desa Permis tersebut harus mendekam di balik jeruji besi atas perbuatannya.

“Kedua pelaku disangka dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tandasnya. (pra)