Angkat Stafsus, Pemprov Tak Pernah Koordinasi dengan DPRD

PANGKALPINANG, LASPELA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Herman Suhadi menyebutkan terkait dengan pengangkatan staf khusus (stafsus) Penjabat (Pj) Gubernur Babel tidak dilakukan koordinasi dengan DPRD Babel.

“Kami di dewan pun tidak ada surat tembusan terkait pengangkatan stafsus tersebut, sehingga sulit untuk mengomentari terkait keberadaan stafsus saat ini,” kata Herman, Selasa (22/8/2023).

Padahal menurut aturan di Pemprov itu ada Baperjakat dan sebagainya, tetapi tidak pernah koordinasi ke DPRD Babel tentang ini.

“Sehingga saya sulit untuk mengomentari itu. Tetapi bekerjalah dengan baik, bisa membantu Gubernur. Sehingga kinerja kita semua di Provinsi Babel akan menjadi lebih baik, ketika dipimpin stafsus yang baik juga,” ucapnya.

Diakui Herman, jabatan stafsus ini telah ada sejak lama, Gubernur Babel sebelum Pj Gubernur Suganda juga memiliki stafsus. Namun, menurutnya hanya stafsus yang saat ini dipermasalahkan.

“Dari gubernur terdahulu ada stafsus. Hanya pada Pj ini agak dimasalahkan. Coba lihat benar tidak, dari mulai gubernur dahulu sudah ada stafsus. Tidak pernah lapor ke kami. Hanya saran agar (stafsus) bermanfaat dan mendukung kinerja Provinsi Babel,” tutur Politisi PDI-P ini.

Diberitakan sebelumnya, terkait pengunduran diri dua stafsusnya ini disampaikan Pj Gubernur  Bangka Belitung Suganda Pandapotan Pasaribu saat konferensi pers dengan awak media di Gedung Mahligai Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Senin (14/8/2023) lalu

“Karena ada polemik dari kemarin, jadi sekarang 2 orang stafsus saya mengajukan pengunduran diri. Dan suratnya sudah masuk ke Biro Umum per 1 September,” ucapnya.

Suganda pun mengaku kalau dirinya tidak menahan keinginan mundur dua orang stafsus tersebut.

“Saya juga tidak memaksa mereka kalau memang mau mundur itu hak masing-masing,” ujarnya.

Formasi 10 orang stafsus Pj Gubernur ini ada dan merupakan orang-orang pilihannya untuk mendampingi kinerja Sekjen Ombudsman RI dalam menjalankan kepemimpinan di pemerintahan provinsi Babel.

Sebelumnya, diakui Suganda, bahwa dirinya sempat ingin mengosongkan formasi stafsus ini, namun khawatir akan disalahkan di kemudian hari.

“Karena yang sebelumnya juga ada, bahkan di seluruh Indonesia ini ada. Kalau saya kosong, takutnya saya akan disalahkan. Stafsus beda dengan staf ahli gubernur yang memang dari ASN,” jelasnya.

Jadi, Suganda meminta untuk tidak lagi memberitakan hal-hal yang tidak berimbang dan membuat kisruh di masyarakat.

Staf khusus ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kepulauan  Bangka Belitung Nomor 188.44/145/VII/2023 tentang Penunjukkan Tim Staf Khusus Gubernur Kepulauan  Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023. Aturan itu menjadi dasar pengangkatan  staf khusus tersebut.(chu)