PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Kota Pangkalpinang menandatangani nota kesepakatan tentang pelayanan terpadu isbat nikah, pencatatan peristiwa nikah, dan penerbitan dokumen administrasi kependudukan, Senin (21/8/2023).
Bagi masyarakat yang mengikuti Isbat nikah dan nikah massal ini surat serta dokumen sah nikah, akan langsung terbit pada saat itu juga.
Kepala Pengadilan Agama Kota Pangkalpinang, Husniadi mengatakan dalam sambutannya pengantin baru dapat langsung membawa surat administrasi kependudukan.
“Dengan kegiatan ini, kita bisa membantu masyarakat yang belum ada surat bisa dapat surat. Karena menurut data ternyata masih banyak sekali masyarakat yang belum mempunyai bukti nikah dari Dukcapil,” katanya.
Surat nikah sendiri sangat penting untuk dipunyai bagi pasangan suami istri, karena didalamnya sudah ada hukum-hukum yang melindungi pernikahan tersebut. “Oleh karena itu kami mendukung penuh program wali kota ini, karena tidak adanya surat nikah maka tidak mempunyai identitas hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil mengajak masyarakat untuk mengikuti kegiatan ini. “Karena akan langsung terbit dokumen-dokumennya, mudah-mudahan hal ini dapat membantu mereka, memberikan manfaat bagi mereka, untuk itu jangan sia-siakan kesempatan ini,” tuturnya
Kegiatan yang berlangsung di ruang OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang ini dilanjutkan dengan bimbingan teknis kepada ASN di lingkup Pemerintah Kota Pangkalpinang. (dnd)
Leave a Reply