banner 728x90

Terima Remisi, 938 Warga Binaan di Babel Bebas

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

PANGKALPINANG, LASPELA – Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kumham Babel) menyatakan sebanyak 938 warga binaan permasyarakatan (WBP) di lapas yang ada di Babel langsung bebas setelah menerima remisi umum HUT Ke-78 Republik Indonesia.

“Remisi ini tidak diberikan kepada WBP terpidana seumur hidup dan mati,” kata Kepala Kakanwil Kumham Babel, Harun Sulianto dalam sambutannya saat pemberian remisi HUT Ke-78 RI di Lapas Kelas II A Pangkalpinang, Kamis (17/8/2023).

banner 325x300

Dia mengatakan, bahwa pemberian remisi umum satu atau pengurangan hukuman setengah dan remisi dua atau bebas setelah mendapatkan pengurangan kepada WPB ini berdasarkan Surat Keputusan Menkumham Republik Indonesia memutuskan sebanyak 938 WBP mendapatkan remisi umum dua atau langsung bebas tersebar di tujuh lapas kabupaten/kota dengan perincian Lapas Kelas IIA Narkotika Pangkalpiang 14 orang.

Selanjutnya Lapas Kelas IIA Pangkalpinang 277 orang, Lapas Kelas IIB Sungailiat 317 orang, Lapas Kelas IIB Tanjungpandan 117, LPKA Kelas II Pangkalpinang 21 orang, LPP Kelas III 77 orang, dan Rutan Kelas IIB Muntok 115 orang.

“Sementara itu, jumlah WBP yang menerima remisi umum satu atau pengurangan setengah dari masa hukuman yang dijalani WBP sebanyak 916 orang dengan perincian Lapas Kelas IIA Narkotika Pangkalpinang 14 orang,” ujarnya.

Lanjutnya, untuk Lapas Kelas IIA Pangkalpinang 272 orang, Lapas Kelas IIB Sungailiat 303 orang, Lapas Kelas IIB Tanjungpandan 116 orang, LPKA Kelas II Pangkalpinang 20 orang, LPP Kelas III 77 orang, dan Rutan Kelas IIB Muntok 114 orang.

“Remisi ini sebagai wujud apresiasi atas pencapaian yang telah dilakukan WBP selama menjalani pembinaan di lapas,” ucapnya

Ia menambahkan, selain WBP yang bebas, ada juga 938 warga binaan yang mendapat remisi umum yang sudah di SK kan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Babel, yang diusulkan ada 1.157 orang.

“Kewenangan SK ada di pusat dan yang paling banyak diusulkan adalah Lapas Narkoba, karena warga binaannya sudah hampir 1.000 orang. Ratusan warga binaan yang menerima remisi umum ini ada yang dapat remisi 1 bulan, yang paling tinggi 6 bulan,” tuturnya.

Menurutnya, pengurangan masa menjalani pidana atau remisi bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemberian remisi ini tentunya membantu proses integrasi sosial untuk kembali ke lingkungan masyarakat,” ungkapnya.

Pihaknya berharap yang sudah mendapatkan remisi dan yang bebas bisa menjadi lebih baik lagi.

“Kita berharap mereka bisa diterima kembali ke masyarakat dan tidak melakukan lagi perbuatan yang melanggar hukum lagi,” tutupnya.(chu)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version