Sebanyak 277 Warga Binaan di Lapas Tua Tunu Terima Remisi, Empat Orang Langsung Bebas

PANGKALPINANG, LASPELA – Sebanyak empat orang warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tuatunu, Kota Pangkalpinang langsung bebas setelah mendapatkan remisi pada Hari Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia.

“Untuk warga binaan yang bebas di Hari Kemerdekaan ini ada empat orang warga binaan salah satunya kasus pidana pencurian. Mereka bebas hari ini dan kita harap mereka dapat diterima oleh masyarakat karena sudah selesai menjalani masa hukumannya,” kata Kepala Lapas Kelas II A Tuatunu Pangkalpinang, Badaruddin kepada media di Pangkalpinang, Kamis (17/8/2023).

Dia mengatakan selain ada warga binaan yang bebas, ada juga 938 warga binaan yang mendapat remisi umum yang sudah di SK-kan oleh Kanwil Kemenkumham Babel, dari usulan 1.157 orang.

“Kewenangan SK ada di pusat dan yang paling banyak diusulkan adalah lapas narkotika karena warga binaannya sudah hampir 1.000 orang. Ratusan warga binaan yang menerima remisi umum ini ada yang dapat remisi 1 bulan sampai 6 bulan,” ujarnya.

Jumlah warga binaan di Lapas Kelas II A Tuatunu Pangkalpinang yang menerima remisi umum ada 277 orang, di Lapas Narkotika Kelas II ada 14 orang, Lapas kelas IIB Sungailiat 317 orang, Lapas kelas II B Tanjung pandan 117 orang, Lapas Anak 21 orang, Lapas perempuan 77 orang dan Rutan Muntok 115 orang.

“Alhamdulillah yang sudah dapat remisi kami harap mereka lebih baik, menyadari kesalahan dan kekeliruannya sehingga saat kembali ke masyarakat mereka jadi warga negara yang baik dan taat hukum,” harapnya.(chu)