BANGKA BARAT, LASPELA – Sebanyak 113 penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) mendapatkan remisi pada Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia. Satu di antaranya bernama Suhandika Pratama yang terlibat perkara penipuan dinyatakan langsung bebas.
Pemberian remisi itu berlansung Kamis (17/8/2023) siang di Ruang Pertemuan, Rutan Mentok. Kepala Rutan, Abdul Rasyid Meliala mengatakan, narapidana yang mendapatkan remisi dengan kriteria harus berkelakuan baik dan telah menjalani masa hukuman selama 6 bulan.
“Jumlah isi rutan kita per hari ini 202 orang yang mendapatkan remisi umum atau RU sebanyak 113 orang. Yang dapat RU satu 112 dan mendapatkan RU dua atau bebas ada 1 orang,” jelasnya usai pemberian remisi, Kamis (17/8/2023).
Dikatakan Abdul Rasyid, tahanan yang mendapat remisi umum, 1 bulan sebanyak 42 orang. Remisi 2 bulan sebanyak 30 orang, dan remisi 3 bulan 36 orang, kemudian remisi 4 bulan sebanyak 4 orang.
Kemudian jenis perkara bagi mereka yang menerima remisi beragam. Mulai dari narkotika 55 orang, korupsi 6, perlindungan anak 25, pencurian 13, penganiayaan 1, penipuan 2, kerusakan hutan 6, ormas 1, KDRT 1, merusak barang 1, kekerasan terhadap wanita dan anak 2 orang.
Terpisah, Suhandika Pratama, warga asal Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung yang mendapatkan remisi bebas mengatakan, setelah bebas akan pulang ke rumah dan mencari pekerjaan.
“Sudah 9 bulan lebih (dipenjara), kasus penipuan motor setelah mendapat remisi saya merasa senang. Insyaallah saya tidak mengulangi kesalahan yang sama. Setelah keluar mau mencari kerja dan ketemu orangtua saya dulu,” katanya. (oka)