BANGKA BARAT, LASPELA – Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar), Johan Ciptadi menyampaikan, saat ini Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sedang menjalani sebanyak 7 sidang perkara korupsi. Perkara itu terdiri dari dugaan korupsi sertifikat tanah transmigrasi di Desa Jebus dan pelimpahan perkara BPRS dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1 Pangkalpinang.
“Jadi yang sekarang sedang menjalankan persidangan di Pangkalpinang sebanyak 7 perkara. Dugaan tipikor sertifikat transmigrasi dan pelimpahan Kejati perkara BPRS,” katanya, Kamis (17/8/2023).
Kemudian, untuk perkara Tipikor Sertifikat Transmigras di Desa Jebus, dikatakan Johan, penyidikannya menjadi tiga kegiatan, lantaran penahanan para tersangka tidak sekaligus.
Pertama empat orang tersangka ditahan pada Jumat (24/3/2023) lalu, yakni ST mantan Kepala Bidang , Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigras (DPM NAKERTRANS) Bangka Barat.
Selanjutnya, EP Kasi Pengembangan Pengawasan Transmigran , DPM NAKERTRANS Bangka Barat, HN mantan Kepala Desa Jebus dan AN mantan Honorer BPN Bangka Barat.
Kemudian satu tersangka lain ditahan Rabu (29/3/2023) yakni, RF yang berdinas sebagai Kasi Penyiapan Dan Pembangunan Permukiman Transmigran, DPM Nakertrans Babar.
Dan tersangka terakhir mantan honorer DPMPTSPNAKERTRANS Bangka Barat, Bom-Bom yang sempat jadi DPO dan berhasil ditangkap pada Selasa (8/8/2023) lalu di Palembang.
“Kegiatan penuntutan ada tiga kali. Dan yang sudah naik dua, namun satunya belum dilakukan karena tersangkanya baru didapatkan bernama Ariandi Pramana alias Bom Bom dalam kasus tipikor sertifikat transmigrasi,” katanya. (oka)