TOBOALI, LASPELA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menggelar kegiatan sosialisasi terkait pelaporan dokumen lingkungan hidup. Kegiatan yang digelar di DLH Bangka Selatan tersebut dihadiri sejumlah pelaku usaha sebagai bentuk upaya Bupati Bangka Selatan untuk meminimalisir penggunaan kertas serta mempercepat digitalisasi dokumen pemerintahan.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup, DLH Bangka Selatan, Kartikasari mengungkapkan, bahwa mulai saat ini pihaknya mulai menggunakan sistem elektronik dalam pelaporan dokumen. Hal itu dilakukan setelah pihaknya menggelar sosialisasi penggunaan Sistem Pelaporan Dokumen Lingkungan Hidup Berbasis Elektronik atau Sepele kepada sejumlah pelaku usaha.
“Jadi langkah ini diambil sebagai fungsi pengawasan yang dilakukan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH). Terutama atas kegiatan yang dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung,” katanya, Selasa (15/8/2023) petang.
Menurutnya, cara ini untuk mengetahui atau menetapkan tingkat ketaatan penanggungjawab usaha atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam perizinan berusaha.
“Lalu, persetujuan pemerintah serta peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujarnya.
Ia pun menjelaskan, terdapat beberapa dasar dalam penerapan aplikasi Sepele. Sebagaimana diatur di dalam Pasal 68 huruf a Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau PPLH.
“Setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan, berkewajiban memberikan informasi. Terutama terkait dengan PPLH secara benar, akurat, terbuka dan tepat waktu,” sebutnya.
Oleh karena itu, PPLH ke depan akan diberikan dalam bentuk pelaporan yang disampaikan dengan bentuk elektronik, bahwa pelaporan secara elektronik diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan oleh pemerintah daerah guna memantau ketaatan pemegang izin di bidang lingkungan hidup.
“Sehingga memang perlu dibentuk sistem pelaporan terintegrasi secara elektronik atau Sepele,” tuturnya.
Kendati demikian, pemerintah daerah maupun pusat memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha. Hal itu sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Tentunya pengawasan dilakukan sesuai standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan. Sehingga wajib melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha terhadap perizinan berusaha,” pungkasnya. (pra)