Awas! Sengaja Bakar Hutan Bisa Dipenjara 10 Tahun dan Denda Rp10 Miliar

SUNGAILIAT, LASPELA — Polsek Belinyu memasang spanduk larangan membakar hutan dan lahan di daerah itu, Rabu (16/8/2023).

Dalam spanduk tersebut tertulis bahwa dilarang membakar hutan dan lahan dengan sengaja, hal itu sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2004 Pasal 48 ayat (1).

“Setiap orang dengan sengaja membuka dan atau mengelolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup” diancam pidana penjara 10 Tahun dan denda 10 Milyar,” tulisnya.

Sementara itu, Kapolsek Belinyu, AKP Chandra Satria Adi mengatakan, spanduk tersebut dipasang di empat titik lokasi, yakni di Jalan Kusam Kelurahan Kuto Panji, di Dusun Kumpai Desa Riding Panjang, di Jalan Parit 4 Desa Gunung Muda dan di Jalan Bebek Kelurahan Air asam.

“Pemasangan spanduk imbauan ini sebagai langkah mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Diimbau agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan yang biasa dilakukan untuk membuka lahan perkebunan,” tegasnya.

Dikatakannya, pentingnya pemasangan spanduk larangan tersebut mengingat saat ini telah memasuki musim kemarau.

“Musim seperti ini pada umumnya dimanfaatkan masyarakat untuk membakar lahan guna persiapan berkebun atau pertanian, kita imbau jangan lakukan pembakaran,” pungkasnya. (mah)