TOBOALI, LASPELA – Selama pelaksanaan operasi peti menumbing 2023 sejak 1 hingga 12 Agustus 2023, Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan 4 tersangka diantaranya 2 masuk target operasi dan 2 non target operasi.
Kapolres Bangka Selatan (Basel), AKBP Toni Sarjaka mengatakan penangkapan ke 4 tersangka terkait penambangan ilegal, kawasan hutan lindung, obvitnas, daerah aliran sungai, daerah pemukiman dan daerah konflik di wilayah hukum Polres Basel.
“Jadi dalam operasi yang kami gelar 12 hari terdapat 4 tersangka dan barang bukti yang diamankan diantaranya inisial YA (49) diamankan saat melakukan penambangan di wilayah Air Balesang, Desa Gadung, Toboali,” kata Toni saat konferensi pers didampingi Wakapolres Kompol Hary Kartono dan Kasar Reskrim, AKP Tiyan Talingga di Aula Wira Pratama, Selasa (15/8/2023).
“Untuk barang bukti yang diamankan 1 unit mesin tanah Wujin 22 PK, 1 unit mesin pompa JM, 1 unit mesin air Nichwa dan peralatan lainnya,” sambungnya.
Toni mengungkapkan, tersangka TO kedua yakni KY (36) diamankan saat beraktivitas di wilayah Gambong Parit 3 Kawasan Hutan Lindung, Toboali.
“Bb yang turut diamankan berupa 1 mesin tanah Shanghai 26 PK, 1 mesin pompa tanah JM, 1 mesin air Ikeda dan peralatan lainnya,” ujarnya.
Sementara, lanjut Toni untuk kasus non TO, Mus (66). Pria paruh baya menambang di wilayah Air Balesang Desa Gadung. Peralatan yang diamankan 1 mesin tanah Panther 22 PK, 1 mesin pompa tanah JM, 1 mesin air Nichwa dan peralatan selang lainnya.
“Dan keempat tersangka Muhakki (33), kolektor timah diamankan di desa Paku, Kecamatan Payung dengan barang bukti yang diamankan 8 karung pasir timah dengan berat total 483 kilogram diamankan ke Mapolres Basel,” terangnya.
Ia menuturkan, untuk ketiga tersangka yang melakukan aktivitas penambangan di kawasan terlarang disangka dengan pasal 158 UU RI no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI no 4 tahun 2009 tentang Minerba.
“Sedangkan untuk tersangka Muhakki yang diamankan di desa Paku dengan bb pasir timah 483 kilogram disangka dengan pasal 161 UU RI no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI no 4 tahun 2009 tentang Minerba,” pungkasnya.
Selain itu, perwira melati dua itu juga mengimbau masyarakat Basel untuk tidak melakukan penambangan tanpa izin resmi dari instansi terkait guna menghindari penindakan hukum dari APH.
“Kami mengimbau masyarakat harus lebih paham mana kegiatan penambangan mana yang berizin dan tidak berizin dan tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah-wilayah terlarang seperti di daerah aliran sungai, hutan lindung maupun dekat pemukiman warga,” imbau Toni. (pra)