Selama 12 Hari Operasi Peti 2023, Polres Basel Amankan 4 Tersangka dan BB Pasir Timah 483 Kg

Avatar photo

“Bb yang turut diamankan berupa 1 mesin tanah Shanghai 26 PK, 1 mesin pompa tanah JM, 1 mesin air Ikeda dan peralatan lainnya,” ujarnya.

Sementara, lanjut Toni untuk kasus non TO, Mus (66). Pria paruh baya menambang di wilayah Air Balesang Desa Gadung. Peralatan yang diamankan 1 mesin tanah Panther 22 PK, 1 mesin pompa tanah JM, 1 mesin air Nichwa dan peralatan selang lainnya.

“Dan keempat tersangka Muhakki (33), kolektor timah diamankan di desa Paku, Kecamatan Payung dengan barang bukti yang diamankan 8 karung pasir timah dengan berat total 483 kilogram diamankan ke Mapolres Basel,” terangnya.

Baca Juga  Edukasi Bahaya Api Sejak Dini, Tim Fire Fighter PT Timah Kunjungi TK Kutilang 1 Pangkalpinang

Ia menuturkan, untuk ketiga tersangka yang melakukan aktivitas penambangan di kawasan terlarang disangka dengan pasal 158 UU RI no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI no 4 tahun 2009 tentang Minerba.

Baca Juga  Potensi Cuan Tingkatkan Pendapatan Daerah, Kapal di Atas 7 GT Siap-Siap Kena Pajak

“Sedangkan untuk tersangka Muhakki yang diamankan di desa Paku dengan bb pasir timah 483 kilogram disangka dengan pasal 161 UU RI no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI no 4 tahun 2009 tentang Minerba,” pungkasnya.

Leave a Reply