“Bb yang turut diamankan berupa 1 mesin tanah Shanghai 26 PK, 1 mesin pompa tanah JM, 1 mesin air Ikeda dan peralatan lainnya,” ujarnya.
Sementara, lanjut Toni untuk kasus non TO, Mus (66). Pria paruh baya menambang di wilayah Air Balesang Desa Gadung. Peralatan yang diamankan 1 mesin tanah Panther 22 PK, 1 mesin pompa tanah JM, 1 mesin air Nichwa dan peralatan selang lainnya.
“Dan keempat tersangka Muhakki (33), kolektor timah diamankan di desa Paku, Kecamatan Payung dengan barang bukti yang diamankan 8 karung pasir timah dengan berat total 483 kilogram diamankan ke Mapolres Basel,” terangnya.
Ia menuturkan, untuk ketiga tersangka yang melakukan aktivitas penambangan di kawasan terlarang disangka dengan pasal 158 UU RI no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI no 4 tahun 2009 tentang Minerba.
“Sedangkan untuk tersangka Muhakki yang diamankan di desa Paku dengan bb pasir timah 483 kilogram disangka dengan pasal 161 UU RI no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI no 4 tahun 2009 tentang Minerba,” pungkasnya.
Leave a Reply