BANGKA, LASPELA — Tokoh politik nasional sekaligus anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Bambang Patijaya mengisi seminar musyawarah wilayah Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia wilayah Bangka Belitung (Babel) tahun 2023, Senin (14/08/2023).
Seminar yang mengusung tema FL2MI wilayah Bangka Belitung berbenah menuju legislator berkualitas ini turut hadir perwakilan dari berbagai universitas yang ada di Bangka Belitung. Peserta begitu antusias dalam menyikapi apa yang disampaikan oleh tokoh politik nasional tersebut.
Pria yang sering disapa BPJ ini menyampaikan bagaimana fungsi dari DPR RI yang saat ini berlangsung di Senayan.
“DPR memiliki tugas utama dalam pembuatan, pembahasan, dan pengesahan Undang-Undang. Anggota DPR dapat mengajukan usulan undang-undang baru atau mempelajari dan merevisi usulan undang-undang yang diajukan oleh pemerintah,” jelas BPJ.
Senator yang duduk di Komisi VII DPR RI itu juga menjelaskan bagaimana kondisi yang terjadi di Senayan, bagaimana seriusnya para legislatif dan betul-betul menyusun Undang-Undang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Pembahasan lebih lanjut terkait tugas, kemudian fungsi dan hak DPR dapat disimak dalam pembahasan. Sebagai salah satu lembaga legislatif, DPR memiliki tiga fungsi, yakni fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan,” urainya.
Fungsi pengawasan DPR adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU. Fungsi pengawasan DPR adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBN, dan fungsi pengawasan DPR adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah.
BPJ menjelaskan juga bagaimana proses dalam memproduksi UU yang tentu untuk membantu secara penuh kepada masyarakat.
“Perlu diingat ada 275 juta rakyat Indonesia yang tentu mungkin ada beberapa kelompok masyarakat yang akan merasa dirugikan dalam mencetak UU, namun ada yang namanya yudisial review yang bisa digugat dalam MK, dan perlu adanya pengawasan lebih lanjut terkait Undang-Undang,” tandasnya.
Hal menarik juga dibahas oleh BPJ , yaitu bagaimana DPR serius membuat Undang Undang terkhusus untuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang sempat mengguncang Indonesia.
Kejahatan luar biasa adalah istilah yang dipergunakan untuk menggambarkan suatu kejahatan yang mempunyai dampak negatif terhadap kehidupan manusia. Di Indonesia, ada beberapa kejahatan yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, terorisme.
“Aksi terorisme sebagai extraordinary crime tidak memberikan cek kosong bagi penegak hukum. Kita harus belajar dari kesalahan dalam menangani extraordinary crime lainnya, seperti tindak pidana korupsi, misalnya. Lembaga atau aparat yang menangani extraordinary crime harus tetap bisa dikontrol dan diawasi,” paparnya.(yak)