“Saat korban hendak masuk ke dalam kamar pelaku pelaku langsung menikamkan sebilah pisau ke arah dada korban dan pelaku melarikan diri keluar dari rumah dengan pisau tersebut,” sambungnya.
Saat peristiwa berdarah itu, lanjut Tiyan korban sempat minta tolong dengan kondisi korban berlumuran darah kepada anak ketiganya yang saat itu sedang terlelap tidur.
“Melihat korban sudah terbaring bersimbah darah, lalu si anak ketiga korban meminta bantuan warga setempat, namun nahasnya korban sudah tidak tertolong lagi dan sudah meninggal dunia di tempat kejadian,” terangnya.
Mendapat laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Basel langsung melakukan penyelidikan bahwa pelaku berada tidak jauh dari rumahnya.
“Anggota Satreskrim Polres Basel langsung mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sebilah pisau berukuran 22 cm dari tangan pelaku,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal berlapis dengan pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 atau tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban jiwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 3 KUHP. (pra)
Leave a Reply