Cegah Konflik Tapal Batas, BPJ Prakarsai Sosialisasi Pemetaan Batas Desa

* Gandeng Badan Informasi Geospasial

PANGKALAN BARU, LASPELA — Tokoh politik nasional, Bambang Patijaya memprakarsai sosialisasi pemetaan batas desa/ kelurahan bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk masyarakat Bangka Tengah (Bateng) di Soll Marina Hotel, Senin (14/08/2023).

Pria yang kerap disapa BPJ itu menegaskan, batas desa menjadi persoalan yang rawan konflik jika tidak disikapi dengan benar. Masyarakat desa harus mengetahui batas desa di wilayah masing-masing untuk menghindari konflik antardesa. Oleh karena itu, perlunya pemahaman dan informasi mendalam yang diketahui oleh aparat desa hingga masyarakat.

Ia mengatakan, perkembangan teknologi digital saat ini mampu memetakan dan menjadi alat bantu atas permasalahan peta.

“Dengan perkembangan teknologi di era saat ini mampu membantu kita dalam beberapa hal, salah satunya menetapkan batas wilayah desa atau kabupaten, tidak menutup kemungkinan ada perubahan hal terjadi, semisal kejadian alam seperti perubahan batas sungai dan hal lainnya, dan tentu dengan perkembangan teknologi mampu mempermudah dalam pemetaan,” ujarnya.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) itu berharap, konflik antardesa berkaitan dengan batas dapat diminimalisir sehingga masyarakat bisa menjalankan kehidupan dengan aman dan tentram.

“Persoalan tapal batas ini kan menjadi suatu persoalan yang sangat penting, setiap desa memang diharapkan segera melakukan pemetaan batas desanya,” ujar dia.

Menurut Bambang, sosialisasi ini penting dilakukan dikarena zaman dahulu batas wilayah diambil dari ciri-ciri fisik yang ada di alam dan hal itu tidak lagi berlaku untuk sekarang.

Politisi Golkar itu meminta batas-batas wilayah desa dan kelurahan ini bisa diselesaikan dengan jelas menggunakan GPS, sehingga langkah ini sangat membatu pemerintah di daerah dalam penentuan tapal batas.

Perwakilan dari Badan Informasi Geospasial, Imhafif menyebutkan, batas desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antardesa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.

“Sosialisasi ini untuk membekali masyarakat mengenai pemetaan batas wilayah. Memperjelas batas wilayah administrasi sehingga dapat meminimalisasi potensi timbulnya permasalahan,” ujarnya.

Kehadiran BIG ingin memberikan penjelasan bahwa pentingnya desa-desa di seluruh Indonesia melakukan pembaharuan mengenai batas-batas wilayahnya, supaya lebih akurat dan bermanfaat bagi kelangsungan pembangunan desa. Sekaligus juga mencegah konflik masyarakat. (yak)