Ranto Sendhu Dorong Pemuda Menjadi Pelopor Penerus Bangsa yang Berkualitas

SUNGAILIAT, LASPELA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ranto Sendhu mendorong pemuda di Babel menjadi pelopor dan generasi penerus bangsa yang berkualitas.

Ia menyebutkan, Pemprov Babel memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 18 tahun 2017 tentang Pelayanan Kepemudaan. Melalui Perda ini, ia berharap pemuda bisa memanfaatkan peluang menjadi kader penerus bangsa.

“Pentingnya sosialisasi perda ini untuk memberikan pemahaman kepada pemuda karena pemuda adalah adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun,” ujarnya dalam sosialisasi perda dihadapan para pemuda pelopor, wirausaha muda, dan pemuda kader, yang berlangsung di Hotel Tanjung Pesona, Sungailiat Kabupaten Bangka, Sabtu (12/8/2023).

“Peran pemuda sangat penting karena mereka adalah generasi penerus, untuk itu generasi muda haruslah dibentuk mulai dari sekarang karena kedepannya pemuda inilah yang akan membawa masa depan bangsa dan negara. Generasi pemuda jugalah yang nantinya akan meneruskan estafet sejarah kehidupan bangsa,” tambahnya.

Menurut Ranto, pemuda sejak dini harus dipersiapkan untuk menjadi seorang pemimpin di masa yang akan datang. Pemuda juga dituntut untuk mempunyai cara berpikir untuk menghadapi tantangan, mempunyai gagasan/ide yang memberi manfaat bagi diri sendiri dan masyarakat.

“Pemuda harus bisa menjadi pemimpin, mandiri, bertanggung jawab, dan menjadi pelopor, guna untuk mengembangkan potensi Pemuda,” tutur Wakil Ketua Komisi II DPRD Babel.

Politisi Demokrat ini menambahkan, kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita Pemuda.

“Selain itu, pelayanan kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan Pemuda Organisasi Kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi Pemuda,” jelasnya.

Ruang lingkup kepemudaan juga meliputi penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan pemuda dan kepemudaan terhadap pemuda pelopor provinsi, wirausaha muda, dan pemuda kader provinsi serta pemberdayaan dan pengembangan organisasi kepemudaan tingkat daerah provinsi.

Ia juga menjelaskan, pengembangan kepemimpinan kepemudaan diarahkan untuk mengembangkan potensi pemuda dan organisasi kepemudaan dalam hal keteladanan, keberpengaruhan, serta penggerakan.

“Maka dari itu pemuda harus memiliki kekuatan moral, kontrol sosial dan agen perubahan aspek pembangunan daerah dan nasional,” imbuhnya.

Narasumber sekaligus Direktur Darerah LPPDSDM BKPRMI Kabupaten Bangka,
Arindra Ugraha menyebutkan, Perda ini merupakan kesempatan bagi pemuda karena sebagai penerus generasi.

“Jadi sosialisasi ini sangat penting diberikan kepada para pemuda, maupun wirausaha, apalagi pada usia 14 tahun mereka berhak mendapatkan pelayanan yang prima dari pemerintah,” ujarnya.

Ia berharap pemuda dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin, karena sebagai peran pemuda generasi penerus dan sebagai seorang pemimpin masa yang akan datang.

“Jadi pemuda pelopor, wirausaha jika ada program ajukan ke Pemprov Babel asalkan ada aturan yang jelas. Jadi untuk para pemuda ke dinas-dinas bukan untuk bawa proposal atau dana, tapi cari program yang ada di pusat yang belum diselenggarakan di daerah,” tutupnya.(chu)