PANGKALPINANG, LASPELA – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama UPT Samsat Pangkalpinang melakukan sosialisasi tentang kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor sekaligus tata tertib administrasi kendaraan bermotor dan keselamatan berkendara kepada masyarakat di Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang pada Rabu (9/8/2023). Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka menginformasikan tentang penerapan UU 22 Tahun 2009 Pasal 74, yakni kendaraan yang tidak membayarkan kewajibannya kembali setelah masa jatuh tempo STNK lebih dari 2 tahun, maka registrasi kendaraannya di samsat akan dihapus dan tidak dapat diregistrasi kembali.
“Dalam kesempatan ini kami menyampaikan kebijakan tentang penghapusan data kendaraan bermotor yang sudah mulai diimplementasikan pada tahun ini. Kami harap seluruh masyarakat sudah mengetahui tentang kebijakan ini dan dapat segera ke Samsat untuk melakukan registrasi ulang kendaraannya, agar kendaraannya terhindar dari kebijakan penghapusan ini,” jelas Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Pangkalpinang, Yanuar Dwi Cahyo.
“Kendaraan yang sudah dihapus tidak diperkenankan digunakan di jalan dan tidak dapat didaftarkan kembali, jadi di kesempatan ini kami juga mengajak masyarakat untuk segera ke Samsat untuk melakukan pengesahan (registrasi) ulang kendaraannya, sekaligus membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” tambahnya.
Yanuar menjelaskan, PKB dan SWDKLLJ memiliki banyak manfaat. PKB merupakan pendapatan asli daerah yang nantinya akan dimanfaatkan untuk pembangunan sarana dan prasarana di Babel.
“SWDKLLJ yang dihimpun dananya oleh Jasa Raharja ini akan digunakan untuk memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas, sehingga biaya pengobatannya di rumah sakit dapat dijamin oleh Jasa Raharja, ataupun jika sampai mengalami cacat tetap, bahkan sampai meninggal dunia Jasa Raharja nantinya akan memberikan santunan,” pungkasnya. (ril/chu)