BANGKA, LASPELA – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama UPT Samsat Bangka menggelar sosialisasi tentang kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor sekaligus tata tertib administrasi kendaraan bermotor dan keselamatan berkendara kepada masyarakat di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka pada Rabu (9/8/2023). Sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 yang sudah mulai diimplementasikan di Babel.
“Kami juga turut menyampaikan bagaimana berkendara dengan tertib sesuai aturan dan berorientasi pada keselamatan, apa-apa saja yang harus dipenuhi saat berkendara, dan yang juga penting adalah bagaimana berkendara yang baik untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ujar Kepala PT Jasa Raharja Babel, Arny Irawati Tenriajeng.
Untuk mensukseskan kebijakan ini, Arny mengungkapkan, Tim Pembina Samsat Babel melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara masif. Targetnya adalah seluruh kecamatan di Babel pada tahun ini sudah dilakukan sosialisasi.
“Kami juga menyampaikan tentang tertib administrasi dalam berkendara, salah satunya agar melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu,” katanya.
Arny juga menjelaskan, dengan membayar pajak, maka masyarakat telah turut andil dalam memajukan Babel. Pajak Kendaraan Bermotor merupakan pendapatan asli daerah yang nantinya akan dimanfaatkan untuk pembangunan sarana dan prasarana di Babel.
“Saat kita membayar pajak sudah termasuk di dalamnya SWDKLLJ, dana yang terhimpun ini nantinya akan kembali kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas,” tutup Arny. (ril/chu)