Awas! Sebar Kotak Amal Tanpa Izin Bisa Dipenjara

 

SUNGAILIAT, LASPELA — Kasatpol PP Bangka Tony Marza melalui Kabid Penegakan Perda, Ahmad Fauzi menegaskan bahwa menyebar kotak amal atau sumbangan di tempat umum tanpa izin bisa dikenakan sanksi tegas.

Tak main-main, pelaku bisa dikenakan sanksi berupa denda Rp1,5 juta dan kurungan selama tiga bulan.

Hal itu berdasarkan Pasal 20 Perda Nomor 6 Tahun 2005 tentang ketertiban umum. Dimana setiap orang dilarang meminta sumbangan di warung makan ataupun tempat lainnya tanpa izin.

“Aturannya jelas, bagi yang melanggar bisa didenda sebesar Rp1,5 juta dan kurungan selama tiga bulan,” tegas Ahmad Fauzi, Kamis (10/8/2023).

Sebelumnya, pihaknya juga telah mengamankan sebanyak 13 kotak amal atau sumbangan tanpa izin yang didapatkan dari tempat-tempat makan di Sungailiat.

Parahnya lagi, dari 13 kotak amal tersebut semuanya tidak memiliki izin yang resmi dari Dinas Sosial. Ia memastikan jumlahnya akan bertambah seiring dengan pengecekan di seluruh tempat-tempat makan lainnya di Kabupaten Bangka.

“Ada satu yang pakai izin, itupun sudah kadaluarsa atau lewat tanggalnya,” jelasnya.

Dikatakannya, dari hasil pengecekan dan penelusurannya, sang pemilik warung makan tidak tahu menahu soal kotak amal tersebut. Hanya di tanggal tertentu, pelaku melalukan pengambilan hasil dari sumbangan sukarela tersebut.

“Malah pernah ada kasus kotak amal itu hilang, kemudian pemilik ini (kotak amal) marah-marah sama yang punya warung,” jelasnya.

Meski begitu, pihaknya tak melarang adanya kotak amal atau sumbangan tersebut. Hanya saja, harus memiliki perizinan yang jelas dari dinas terkait yang menaungi. (mah)