Simpan 22,75 Gram Sabu Siap Edar, Angew ‘Diganjar’ 12 Tahun Bui

 

SUNGAILIAT, LASPELA — Pelaku Ar alias Angew tak berkutik saat Tim Kibas Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa sabu seberat 22,75 gram.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasat Res Narkoba Polres Bangka, AKP Harry Frizko, Rabu (9/8/2023).

“Iya, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa paket sabu siap edar seberat 22,75 gram,” katanya.

Baca Juga  Buntut Penambangan di Kawasan Perkantoran, Wabup akan Surat Kementerian 

Laki-laki 31 tahun itu diamankan di Jalan Raya Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip. Kemudian polisi melakukan pengembangan hingga ke TKP lainnya yakni di halaman rumahnya yang berlokasi di Dusun Air Kura-Kura, Desa Cit Kecamatan Riau Silip dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya milik pelaku.

Baca Juga  Soal Polemik Gubernur dan Wagub, Eddy Iskandar Sarankan Selesaikan Secara Internal

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pelaku Ar diancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” tegasnya. (mah)

Leave a Reply