PANGKALPINANG, LASPELA – Peraturan Daerah (Perda) Kota Layak Anak (KLA) merupakan syarat predikat Kota Layak Anak dapat naik kelas, hal ini dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPPAKB) Kota Pangkalpinang, Agustu Efendi, Rabu (9/8/2023).
Saat ini Kota Layak Anak Kota Pangkalpinang sendiri menduduki predikat Madya, dan berupaya naik kelas menjadi tingkat Nindya.
“Syarat utamanya kita harus punya Perda KLA, saat ini kami sedang berupaya untuk dapat naik kelas dan kami masih terus berkolaborasi dengan legislatif,” ujarnya.
Sebelumnya, pihaknya sudah masuk dalam sesi penilaian, tetapi belum cukup karena masih ada syarat Perda KLA yang belum ada.
“Mudah-mudahan akan selesai pada tahun ini, biar kita bisa naik kelas tahun berikutnya,” tambah Agustu.
Agustu meyakini jika kelak akhirnya Pemerintah Kota Pangkalpinang berhasil naik kelas, bukan hanya sampai situ saja, dengan menyandang predikat tersebut pihaknya harus benar mewujudkan Kota Pangkalpinang adalah kota nyaman dan aman untuk anak.
“Jadi bukan semata-mata hanya predikat itu saja yang kita kejar, melainkan bagaimana jika kota kita ini memang benar menjadi kota nyaman dan aman untuk anak, baik dari sarana, prasarana dan keamanannya,” ujarnya.
Menciptakan ruang kepada anak, memberikan mereka tempat bermain, serta memberikan perhatian kepada anak adalah tugas pemerintah dan semua orang.
Saat ini ada beberapa fasilitas yang telah menjadi fasilitas layak anak diantaranya SD Negeri 10, masjid-masjid pun ramah anak dan banyak yang sudah diperbaharui.
“Sekarang hanya menunggu Perdanya saja, agar bisa naik kelas,” tutupnya. (dnd)