banner 728x90

Bakeuda Apresiasi DPRD Babel Selesaikan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

PANGKALPINANG, LASPELA – Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) mengapresiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel yang telah menyelesaikan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah yang akan segera disahkan menjadi Perda.

“Kita berikan apresiasi kepada DPRD Babel yang telah bekerja keras menyelesaikan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah,” kata Kepala Bakeuda Babel, M. Haris AR AP usai menghadiri pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah di ruang Banmus DPRD Babel, Rabu (9/8/2023).

banner 325x300

Haris mengatakan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) ini luar biasa karena mencabut ketentuan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Sehingga seluruh Perda Pajak dan Retribusi Daerah itu dicabut dan akan dijadikan satu kesatuan di Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang baru nanti,” ujarnya.

Lanjut Haris, semua yang terkandung dalam Undang-Undang Perda ini harus segera disiapkan pemerintah daerah sehingga dapat diproses langsung oleh Kementerian Keuangan di akhir September nanti dan akan mulai berlaku di Januari 2024 mendatang.

“Perda Pajak dan Retribusi Daerah itu nanti akan berlaku di 5 Januari 2024 dan PP 35 dari Undang-undang 28 Tahun 2009 mencabut sebagian ketentuan dari Undang-undang perimbangan keuangan daerah, Undang-undang pemerintahan daerah dan sebagian Undang-undang Cipta kerja, nanti akan diganti dengan Perda baru Pajak dan Retribusi Daerah,” terangnya.

Ada 8 perda Pajak dan Retribusi yang dicabut dan akan menjadi satu perda. Semua tarif akan dijadikan satu kesatuan dalam rancangan Perda ini. Untuk retribusi akan dibagi option pajaknya mana yang pemerintah provinsi dan mana yang kabupaten kota. Option pembagian pajaknya juga sudah dirubah.

Ditambahkan Haris, Perda Pajak dan Retribusi Daerah baru nanti, yang menjadi kewenangan Provinsi ada 7 item yakni pajak kendaraan bermotor (PKB), biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak air permukaan (PAP), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), hingga pajak alat berat.(chu)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version