TOBOALI, LASPELA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Selatan (Basel) mengembalikan ratusan berkas dokumen persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg).
KPU menilai berkas administrasi bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat alias TMS guna maju dalam pemilihan umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 mendatang.
Ketua KPU Basel, Muhidin mengatakan, dari 452 berkas administrasi persyaratan yang diajukan Bacaleg, terdapat 313 dokumen yang dinyatakan memenuhi syarat. Sedangkan 139 berkas bacaleg dinyatakan TMS. Oleh karena itu, berkas tersebut dikembalikan kepada partai politik.
“Dari verifikasi administrasi (vermin) perbaikan akhir terdapat 139 berkas dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata Muhidin, Selasa (8/8/2023).
Muhidin mengungkapkan, pengembalian berkas dengan status TMS kepada sejumlah partai politik dilakukan secara bersamaan.
“Sesuai dengan batas waktu penyampaian hasil akhir vermin perbaikan dokumen persyaratan bagi partai peserta Pemilu 2024 di Basel. Pengembalian tersebut karena adanya beberapa kesalahan dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.
Menurut Muhidin, ada ijazah yang tidak valid, Bacaleg ganda partai politik hingga Bacaleg ganda daerah pemilihan (Dapil). Selama proses tahapan vermin yang diawasi oleh Bawaslu terdapat ratusan berkas dokumen Bacaleg TMS tersebut hanya berasal dari beberapa partai politik.
“Itu ada beberapa pertama dokumen itu antara lain seperti ijazah yang tidak valid. Kemudian adanya calon yang masih ganda, baik partai politik dan dapil. Serta surat kesehatan surat kesehatan yang meragukan,” terang Muhidin.
Oleh karena itu, pihaknya memberi perpanjangan masa perbaikan kepada setiap parpol selama lima hari ke depan.
“Terhitung sejak tanggal 6-11 Agustus 2023 mendatang. Selama itu, perbaikan dan pencermatan tersebut harus dilakukan hingga sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. (pra)
Leave a Reply